WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Struktur rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tahun 2025, Kamis (19/6/25) disetujui DPRD. Perubahan KUA-PPAS APBD tersebut, diteken oleh Pimpinan DPRD bersama Kepala Daerah.
Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, yang digelar di Ruang Graha Paripurna lantai dua Gedung DPRD Kabupaten Wonogiri. Dipimpin Ketua DPRD Sriyono bersama Wakil Ketua Sugeng Achmady, Krisyanto dan Suryo Suminto, serta didampingi Sekretaris Dewan Edhy Tri Hadiyanto.
Bupati Setyo Sukarno, izin tidak dapat hadir dan mewakilkan kepada Wakil Bupati (Wabup) Imron Rizkyarno. Ikut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) FX Pranata beserta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat paripurna dihadiri sebanyak 37 dari 50 Anggota DPRD. Terdiri atas 22 dari 27 Anggota Fraksi PDI Perjuangan, sebanyak 3 dari 7 Anggota Fraksi Partai Golkar, 4 dari 5 Anggota Fraksi PKS, 5 dari 7 Anggota Fraksi Gerindra Plus PAN dan 3 dari 4 Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Demokrat.
Mengawali rapat paripurna, Sekretaris Dewan Edhy Tri Hadiyantho, tampil membacakan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran (Banggar). Yakni laporan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2025.
Dari Rapat Banggar, dicapai rumusan struktur rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Wonogiri Tahun 2025 sebagai berikut: Pendapatan sebesar Rp 2,340 triliun lebih, Belanja sebesar Rp 2,440 triliun lebih dan surplus/defisit sebesar Rp 100,061 miliar lebih, serta Pembiayaan sebesar Rp 100,061 miliar lebih. Jumlah tersebut tidak terjadi penambahan atau pengurangan dari pengajuan semula.
Rekomendasi
Bersamaan itu, Banggar menyampaikan 3 rekomendasi. Pertama, mendorong Komisi II DPRD Kabupaten Wonogiri bersama OPD mitra kerjanya, terutama yang terkait pendapatan, untuk fokus pada peningkatan Pendapatan Aseli Daerah (PAD). Tujuannya, untuk membantu pencapaian target proporsi belanja pegawai sebesar 30 persen, agar tidak mengganggu belanja pegawai yang sudah direncanakan.
Kedua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Pemda), agar mengkaji objek pajak daerah dan retribusi yang memungkinkan untuk ditarik. Salah satunya adalah pajak parkir di toko modern dan retribusi ruang milik jalan.
Ketiga, Tim Anggaran Pemda agar mencermati kembali Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), guna memastikan standar harga yang digunakan telah sesuai dengan Standar Harga Satuan (SHS) yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Imron Rizkyarno, tampil membacakan sambutan tertulis Bupati Wonogiri, terkait dengan persetujuan Rancangan Peurbahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Wonogiri Tahun 2025. Kata Imron, perubahan yang telah disepakati Kepala Daerah bersama dengan DPRD, menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai bahan penyusunan kegiatan yang implementasinya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Wonogiri.
Pada bagian lain, Wakil Bupati Imron, juga menyampaikan pemandangan umum untuk menyikapi pengajuan 6 Raperda inisiatif DPRD. Yang intinya, mendukung langkah DPRD atas pengajuan inisiatif terhadap 6 Raperda tersebut.
Keenam Raperda itu terdiri atas Raperda Perubahan atas Perda Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang sistem Penyelenggaraan Air Minum, Raperda tentang Perlindcungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pengendalian Pencermaran Lingkungan Hidup, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.(Bambang Pur)













