blank
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Kudus berhasil mengungkap modus baru peredaran ganja yang kian nekat. Dalam pengungkapan terbaru, pelaku membeli ganja secara daring dari luar kota dan menyamarkannya dalam sepatu, lalu mengirimnya menggunakan jasa ekspedisi ke wilayah Kudus.

Kasus ini menjadi sorotan utama dari enam pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang terjadi sepanjang April hingga Mei 2025. Dari total sembilan tersangka yang diamankan, satu di antaranya mencoba menyelundupkan ganja seberat 1,7 gram dengan cara yang cukup canggih: dikemas rapi di dalam sepatu lalu dimasukkan ke dalam kardus pengiriman.

“Paket ganja tersebut dibeli secara online dari Pekanbaru. Untuk mengelabui pihak ekspedisi, barang haram itu disembunyikan dalam sepatu dan dikemas layaknya kiriman biasa,” ungkap Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, saat konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Beruntung, petugas yang sudah mencium gelagat mencurigakan dan berhasil mengungkap sebelum barang tersebut diedarkan. Polisi langsung menetapkan penerima paket sebagai tersangka dan kini tengah menelusuri jaringan pengedarnya di luar daerah.

Menurut AKBP Heru, modus pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi dan pembelian secara online ini menunjukkan adanya upaya untuk mengelabui pengawasan dari petugas. Pelaku memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menghindari intaian aparat..

“Modus seperti ini jadi tantangan tersendiri. Kami terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk jasa ekspedisi, untuk menekan ruang gerak jaringan pengedar,” tambahnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari operasi selama satu bulan terakhir, yang juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa sabu seberat 6,7 gram, ganja 2,1 gram, dan psikotropika 1,8 gram. Total nilai barang haram yang disita diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Sembilan Tersangka, Ratusan Jiwa Diselamatkan

Selain kasus ganja melalui paket, polisi juga meringkus delapan tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras. Di antaranya R (40) dengan 0,72 gram sabu, AK (26) yang membawa 509 butir obat keras jenis Y, serta SR (25) dengan 31 butir pil trihexyphenidyl.

“Secara keseluruhan, pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran narkoba ke setidaknya 225 calon pengguna. Ini adalah penyelamatan nyawa yang sangat berarti,” ujar Kapolres Heru.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Ali Bustomi