KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintan telah menetapkanmenetapkan 1 Dzulhijjah 1446 H dimulai pada Rabu, 28 Mei 2025.Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah akan jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.
Fenomena hari raya yang bertepatan dengan hari Jumat kembali menjadi bahan diskusi umat Islam. Banyak yang bertanya: apakah setelah melaksanakan Shalat Id pada pagi hari, masih wajib menjalankan Shalat Jumat di siang harinya?
Pertanyaan ini merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam. Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan keringanan (rukhshah) bagi umatnya untuk tidak melaksanakan Shalat Jumat setelah menunaikan Shalat Id.
“Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan rukhshah untuk tidak menjalankan shalat Jumat, kemudian beliau bersabda,” Siapa ingin shalat Jumat, Silakan!” (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ad-Darami serta Ibnu Khazimah dan Al-Hakim).
Ustadz A Khoirul Anam dalam artikelnya yang dimuat NU Online Jateng menyoroti perbedaan pendapat ulama terkait hukum Shalat Jumat ketika hari raya jatuh pada Jumat. Ia menyampaikan bahwa perbedaan ini tidak terlepas dari konteks historis dan geografis.
Ia mencontohkan masa awal Islam, ketika sejumlah sahabat tinggal cukup jauh dari Madinah—sekitar 4 km lebih—dan harus berjalan kaki melintasi padang pasir untuk mencapai masjid. Dalam kondisi seperti itu, sebagian ulama memberikan rukhshah agar mereka cukup melaksanakan Shalat Dzuhur di rumah.
Namun, bagaimana penerapannya di Indonesia?
Menurut Ustadz Khoirul Anam, kondisi geografis Indonesia berbeda jauh dengan masa awal Islam. Di Indonesia, khususnya di kalangan warga NU, hampir setiap dusun memiliki masjid yang bisa dijangkau dengan mudah. Karena itu, mayoritas ulama NU berpendapat bahwa kewajiban Shalat Jumat tetap berlaku meskipun sudah melaksanakan Shalat Id pada pagi hari.
Meski demikian, pendapat yang membolehkan untuk tidak mengikuti Shalat Jumat juga masih diikuti sebagian kalangan, terutama dengan mempertimbangkan keringanan (rukhshah) yang diberikan oleh Rasulullah SAW.
Lebih lanjut, Ustadz Khoirul Anam mengutip pendapat para imam mazhab, termasuk Imam Syafi’i dalam Al-Mizan lis Sya’rani Juz I. Menurut beliau, umat Islam yang tinggal di kota tetap diwajibkan menjalankan Shalat Jumat, meskipun telah melaksanakan Shalat Id. Namun, bagi mereka yang tinggal di pedesaan terpencil, kewajiban tersebut dapat gugur.
Pandangan Imam Syafi’i ini senada dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa baik warga desa maupun kota tidak perlu lagi menunaikan Shalat Jumat bila telah mengikuti Shalat Id. Berbeda dengan Imam Atha’, yang bahkan menyatakan bahwa Shalat Dzuhur pun tidak perlu dilaksanakan, kecuali Shalat Ashar sebagai satu-satunya shalat wajib pada hari itu.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait pelaksanaan Shalat Jumat saat Idul Adha jatuh pada hari Jumat adalah hal yang wajar dan telah berlangsung sejak zaman dahulu. Namun, dengan memahami kondisi masing-masing masyarakat dan mengikuti panduan mazhab yang dianut, umat Islam dapat memilih sikap yang sesuai dengan keyakinan dan kondisi mereka.
Ali Bustomi













