blank
Wakil Ketua PCNU Kudus Dr Kisbiyanto. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menuai tanggapan positif dari berbagai tokoh pendidikan dan organisasi masyarakat. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib 9 tahun, yakni SD/MI dan SMP/MTs, sepatutnya diselenggarakan tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Wakil Ketua PCNU Kabupaten Kudus yang juga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Sunan Kudus, Dr. H. Kisbiyanto, M.Pd, menilai bahwa putusan MK tersebut sejalan dengan semangat keadilan dalam pendidikan nasional.

“Semua sekolah memberi pendidikan kepada anak bangsa, tanpa ada pembedaan status sekolah. Pemerintah pusat maupun daerah harus lebih cermat mengalokasikan anggaran pendidikan, minimal 20% dari APBN dan APBD sesuai amanat konstitusi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sistem Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah menjadi fondasi yang kuat untuk mendukung kebijakan ini. Tinggal diperlukan penyesuaian dalam hal nominal yang disesuaikan dengan kebutuhan riil di tiap jenjang dan daerah.

“Yang lebih penting adalah good will dan political will dari para pengambil kebijakan, baik di eksekutif maupun legislatif. Saya mendorong agar mereka serius memperjuangkan kebijakan ini,” tambahnya.

Kisbiyanto juga menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam mendukung rakyat kecil, terutama di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

“Di negara lain bahkan kuliah S1 saja gratis. Maka sudah selayaknya pendidikan dasar di negeri ini benar-benar gratis, tanpa terkecuali.”

Ia juga memastikan bahwa sekolah-sekolah swasta, termasuk yang berada di bawah LP Ma’arif NU, siap mengikuti regulasi teknis yang nantinya akan disusun pemerintah.

Sementara itu, KH Muslikan, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kudus, menyatakan bahwa Muhammadiyah juga menyambut positif putusan MK tersebut. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengingat banyaknya SD dan SMP di bawah naungan Muhammadiyah.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kemendikbudristek terkait implementasi teknis dari keputusan MK ini,” ungkap KH Muslikan.

Meski disambut positif, implementasi kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Diperlukan regulasi teknis yang rinci agar kebijakan ini dapat berjalan optimal dan tidak membebani sekolah swasta.

Hal ini tentu cukup beralasan mengingat dua lembaga yakni NU dan Muhammadiyah memiliki banyak sekolah swasta yang tentu akan terpengaruh atas putusan MK tersebut.