blank
Peserta talk show implementasi UU perlindungan anak di pesantren berfoto bersama usai acara. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Memaksa anak usia dini masuk pondok pesantren tanpa mempertimbangkan kondisi fisik dan mentalnya berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak?. Pertanyaan ini mencuat dalam talk show bertema “Implementasi UU Perlindungan Anak bagi Pesantren” yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kudus di Aula Pondok Pesantren Nashrul Ummah, Mejobo, Rabu (28/5/2025).

Salah satu peserta talk show mempertanyakan apakah tindakan orang tua yang memaksa anak mondok—meski sang anak menolak hingga menangis dan tantrum—bisa dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak menurut UU Perlindungan Anak.

Menanggapi hal itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko, menegaskan bahwa pemaksaan terhadap anak, termasuk dalam hal pendidikan, dapat dikategorikan sebagai kekerasan, terutama jika menimbulkan luka fisik atau trauma psikologis.

“Memaksa anak masuk pondok di usia dini, apalagi sampai membuat anak menangis histeris, bisa berdampak traumatik. Dari perspektif hukum, ini termasuk kekerasan psikis,” jelas Hendro.

Hendro menyarankan agar orang tua menggunakan pendekatan persuasif dan dialog terbuka saat mengenalkan konsep mondok kepada anak. Ia menekankan pentingnya kesiapan mental anak agar tidak terjadi penolakan yang berdampak negatif.

“Anak harus dipahamkan secara perlahan. Orang tua sebaiknya berdialog dan mengajak anak memahami niat baik di balik keputusan itu,” ujar Hendro. “Mendidik anak bukan hanya soal memberikan yang terbaik menurut versi orang tua, tapi juga harus menghargai kesiapan psikologis anak,”tambahnya.

Hendro pun berbagi pengalaman pribadinya. “Anak saya juga mondok. Awalnya menolak, tapi setelah saya kenalkan pelan-pelan, akhirnya dia bersedia,”ungkapnya.

Evaluasi Sanksi di Pesantren

Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Kabupaten Kudus, KH Khifni Nasif, turut menyoroti pentingnya reformasi dalam tata tertib dan pemberian sanksi (takziran) di pesantren. Ia menilai metode hukuman fisik yang dulu dianggap biasa, kini sudah tidak relevan lagi.

“Dulu santri yang melanggar aturan bisa langsung ditempeleng, dan itu dianggap wajar. Tapi sekarang zaman sudah berubah. Hukuman harus bersifat mendidik, bukan menyakiti,” tegasnya.

KH Khifni mendorong pesantren untuk menyesuaikan sistem tata tertib agar sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan pendidikan berbasis kasih sayang.

Talk show ini juga menghadirkan Ketua LBH Ansor Kudus, Saiful Annas, serta Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Any Willianti. Keduanya membahas pentingnya sinergi antara pesantren, pemerintah, dan masyarakat dalam melindungi hak-hak anak.

Keduanya juga menyampaikan keberanian para korban untuk melapor jika terjadi kekerasan pada santri di lingkungan pondok pesantren sebagai bentuk perlindungan pada anak.

Acara ini terselenggara atas fasilitasi Anggota DPRD Jawa Tengah, Arief Wahyudi, yang turut mendukung peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis agama.