blank
Ketua PWI Jateng Amir Machmud (kanan), menerima kenang-kenangan dari Ketua Prodi MH USM, Dr Kukuh Sudarmanto. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Program Studi (Prodi) Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), sukses menggelar seminar ilmiah yang mengangkat tema ‘Perkembangan Hukum di Masyarakat pada Era Digital’, yang digelar di kampus setempat, Senin (26/5/2025).

Seminar itu menghadirkan tiga narasumber, Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud NS, Kepala LPP RRI Stasiun Luar Negeri Widhie Kurniawan, dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nursalam SH MH.

Ketua Prodi MH USM, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH mengatakan, seminar itu dilaksanakan, dalam rangka Dies Natalis ke-38 USM.

BACA JUGA: QRIS dalam Lanskap Pembayaran Global

”Peran hukum ini dikaitkan dengan era digital. Ini mutlak penting untuk kita diskusikan secara ilmiah. Sehingga mahasiswa dan mahasiswi kami akan lebih mengenal, karena narasumbernya sangat berkompeten,” kata Kukuh, saat ditemui usai acara.

Sementara itu dalam paparannya, Widhie Kurniawan mengungkapkan, saat ini masyarakat dihadapkan pada tantangan digital. ”Faktanya digital bergerak sangat cepat, dan kadang-kadang hukum itu tertinggal,” ujar dia.

Menurut alumni MH USM itu, tantangan ke depan adalah, akan muncul peraturan-peraturan baru, yang mengikuti perkembangan teknologi. ”Misalnya Undang-Undang Siber dan UU Perlindungan Data Pribadi. Di satu sisi hukum itu tertinggal, tapi di sisi lain ada tantangan-tantangan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Satgas Preventif Satsamapta Polres Kebumen Patroli di Dua Titik

Sedangkan Amir Machmud NS menyoroti, terkait penegakan hukum di era digital, terutama ungkapan ‘No Viral No Justice’. Menurutnya, ungkapan itu tengah menjadi tren dalam informasi-informasi atau berita tentang penegakan hukum.

”Sekarang ini media belum tuntas membicarakan persoalan-persoalan hukum, karena lebih terkondisi pada informasi-informasi viral. Tetapi belum pada analisis yang mendalam, tentang sebuah persoalan,” terang dia.

Amir menjelaskan, ‘No Viral No Justice’, memiliki sisi positif. Karena ada harapan, dengan pemberitaan dan sesuatu yang viral, akan bermanfaat bagi pengungkapan sebuah persoalan. ”Tapi jika bergantung pada ‘No Viral No Justice’, jadi kurang sehat,” jelasnya.

BACA JUGA: 21 Desa Kebumen Kantongi SK Koperasi Merah Putih Kemenkum

Di sisi lain, Nursalam mengapresiasi atas terselenggaranya seminar ilmiah ini. Disampaikannya, seminar ini sangat bermanfaat, karena menyampaikan perkembangan hukum di era digitalisasi.

Dia kemudian mencontohkan inovasi di pengadilan negeri, dalam mengikuti perkembangan digital. Salah satunya, dengan melaksanakan persidangan secara elektronik (online). ”Jadi memudahkan masyarakat, tak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan untuk bersidang,” pungkasnya.

Riyan