KEBUMEN SUARABARU.ID) – Sebanyak 21 desa dan kelurahan di Kabupaten Kebumen telah memiliki SK pembentukan Koperasi Merah Putih dai Kementerian Hukum (Kemenkum).
Bahkan Pemkab Kebumen terus bekerja menyukseskan program nasional, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Menurut rencana Kopeasi Merah Putih ini akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto, 12 Juli 2025 di Kabupaten Banyumas.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop UKM) Kebumen Haryono Wahyudi mengungkapkan, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kebumen terus berkerja agar seluruh desa dan kelurahan di Kebumen terbentuk Koperasi Merah Putih.
Menurut Haryono, tahapan itu dimulai dengan desa atau kelurahan mengadakan musyawarah desa khusus atau musyawarah kelurahan khusus (Musdesus/Muskel). Sejauh ini sudah ada 458 desa/kelurahan yang telah mengadakan Musdesus/Muskelsus. Sisanya tinggal dua desa.
“Dua desa yang belum yakni, Desa Pondok Gebangsari, dan Desa Sodimukti Kecamatan Kuwarasan,”ujar Haryono saat dikonfirmasi, Senin (26/5/).
Pemerintah menargetkan, pada 27 Mei semua desa sudah melaksanakan Musdesus/Muskel. Mengingat saat ini sudah ada desa yang telah mendapatkan SK dari Kementerian Hukum, terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Jumlahnya kata Haryono ada 21 desa.
“Hari ini sedang berproses, kemungkinan akan nambah lagi desa-desa yang selesai di Notaris dan muncul SK.Menteri Hukum tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih nya,”terang Haryono.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Kebumen Danang Dwi Hartanto mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih memang membutuhkan persiapan, berupa kelengkapan dokumen yang sudah dilampirkan. Namun, demikian proses bisa berlangsung cepat.
“Banyak hal yang mempengaruhi proses. Pertama menyangkut kelengkapan dokumen dari desa. Kemudian sistem aplikasi (AHU NOTARIS) yang langsung dari Kemenkum, sehingga cukup padat di saat jam kerja, karena sistem tersebut untuk diakses se- Indonesia. Alhamdulillah Kebumen lumayan cepat,”imbuh Danang.
Bagi desa yang telah melaksanakan Mudesus/Muskel segera melengkapi dokumen persyaratan pendirian KDMP sesuai dengan juklak yang telah diberikan.
Untuk pembuatan akta notaris, Danang menyampaikan, semua biaya ditanggung oleh Bank Jateng. “Kalau untuk biaya ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) ditanggung Bank Jateng,”jelas Danang.
Desa/Kelurahan sudah memiliki SK Koperasi Merah Putih dari Kemenkumham
1 Bojongsari, Kecamatan Alian
2 Kedungweru, Kecamatan Ayah
3 Maduretno, Kecamatan Buluspesantren
4. Waluyu, Kecamatan Buluspesantren
5,Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren
6.Banjarsari, Kec Buluspesantren
7.Kalitengah, Kecamatan Gombong
8.Kedungpuji, Kecamatan Gombong
9.Kemukus, Kecamatan Gombong
10. Panjangsari, Kecamatan Gombong
11. Patemon, Kecamatan Gombong
12. Semanding, Kecamatan Gombong
13.Semondo, Kecamatan Gombong
14. Sidayu, Kecamatan Gombong
15. Wero, Kec Gombong
16. Wonokriyo, Kecamatan Gombong
17. Candimulyo, Kecamatan Kebumen
18. Muktirejo, Kecamatan Kebumen
19 .Tanahsari, Kecamatan Kebumen
20. Tamanwinangun Kecamatan Kebumen
21. Tegalrejo, Kecamatan Poncowarno.
Komper Wardopo













