blank
Lokasi Tambang Honggosoco tempat tewasnya satu pekerja masih diberi garis polisi. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kecelakaan tragis terjadi yang menewaskan satu pekerja di lokasi tambang galian C Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada Minggu (25/5/2025) menuai sorotan. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), usaha tambang ini ternyata belum pernah menyetor pajak ke kas umum Pemkab Kabupaten Kudus.

Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah saat dikonfirmasi belum berani menilai legalitas dari usaha tambang tersebut. Sesuai papan nama yang berdiri di lokasi tambang, tercantum bahwa usaha tambang tersebut memiliki izn usaha dengan nomor 0220205201626 atas nama CV Elektrical Daya Utama dengan KBLI nomor 08105 tentang Penggalian Tanah dan Tanah Liat.

Hanya saja, Djati mengatakan sejauh ini usaha tambang tersebut belum pernah menyetor pajak retribusi ke kas daerah Kabupaten Kudus.

Padahal sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perbup 21 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kudus berwenang menarik pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Djati mengatakan sesuai Perda tersebut, Pajak MBLB adalah pajak yang diberlakukan kepada kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Artinya, usaha tambang galian C di Desa Honggosoco tersebut termasuk dalam kategori usaha yang dikenakan pajak MBLB.

“Untuk Honggosoco belum ada catatan telah menyetor ke kas daerah,”kata Djati, Selasa (27/5/5).

Menurut Djati, pada tahun 2024 lalu, tercatat ada dua usaha tambang galian C yang menyetor ke pajak MBLB ke kas daerah yakni yang berlokasi di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.

Secara regulasi, usaha tambang galian C tentu tidak hanya berbekal NIB saja. Berdasarkan regulasi yang ada. jenis usaha tambang, baik skala kecil, menengah, maupun besar, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Sebagaimana diketahui, Kecelakaan tragis terjadi yang menewaskan satu pekerja di lokasi tambang galian C Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada Minggu (25/5/2025).

Baca juga: 

Tewaskan Satu Pekerja, Lokasi Galian C Honggosoco Ditutup Polisi

Peristiwa ini sempat terekam dalam kamera CCTV berdurasi 1 menit 45 detik, yang kemudian diunggah ke akun Facebook @Didik HS pada Senin (26/5/2025) pagi. Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah truk pengangkut tanah urug yang tengah terparkir, kemudian dihantam keras oleh truk lain dari arah belakang.

Detik-detik insiden memperlihatkan sejumlah orang langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban yang terjepit di antara dua truk.

Salah satu saksi mata yang juga merupakan pekerja di tambang tersebut menuturkan bahwa korban berada di tengah antara dua kendaraan. Nahas, truk kedua mengalami rem blong dan menabrak keras truk di depan, menyebabkan korban terhimpit di antara bodi kendaraan.

Korban yang diketahui bernama Sugeng Efendi (43), warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada sore harinya. Sugeng diketahui bertugas sebagai petugas penutup muatan dengan terpal di pintu keluar tambang.

Selain Sugeng, seorang sopir truk yang juga terlibat dalam kecelakaan tersebut mengalami luka-luka serius. Sopir tersebut terjepit di bagian kabin truk dan kini tengah dirawat intensif di rumah sakit.

Akibat peristiwa nahas tersebut, jajaran Kepolisian Resor Kudus langsung melakukan tindakan cepat dengan menutup area tambang menggunakan garis polisi serta membuka proses penyelidikan secara menyeluruh.

Ali Bustomi