blank
Ketua DPRD Kebumen Saman didampingi Wakil Ketua Fitria Handini dan Khalisa Adelia menyerahkan naskah Raperda kepada Asisten 3 Sekda Kebumen Moh Arifin, Senin 26/5.(Foto:SB/Humas DPRD)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – DPRD Kebumen menyetujui Raperda tentangt Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan ditetapkan menjadi Perda.

Hal tersebut terungkap dari Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD yang berlangsung di Ruang Pleno Dewan, Senin (26/5).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kebumen H Saman didampingi Wakil Ketua Fitria Handini dan Khalisha Adelia A, serta Asisten 3 Sekda Kebumen Moh Arifin, mewakili Bupati Lilis Nuryani.

Rapat Paripurna Dewan dihadiri segenap angota DPRD Kebumen, Sekretaris DPRD Munadi, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala BUMD serta camat se Kebumen.

blank
Ketua DPRD Kebumen Saman memimpin Rapat Paripurna Dewan Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan, Senin 26/5.(Foto:SB/Humas DPRD)

Sebelum dilakukan pengambilan keputusan, Ketua Dewan Saman mempersilahkan para juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Ketujuh fraksi DPRD Kebumen kemudian menyampaikan  pendapat akhir di mimbar Dewan.

Dimulai dari juru bicara Fraksi PPP Agung Nur Wahid, disusul Fraksi Partai Gerindra disampaikan Bambang Suparjo, Fraksi PDI Perjuangan oleh Suyono, Fraksi Amanat Sejahtera oleh Agus Supriyanto.

Selanjutnya pendapat akhir Fraksi Golkar Demokrat disampaikan Restu Gunawan, Fraksi PKB dibacakan oleh Keyko Hessi Miss`ida, dan terakhir Fraksi Partai Nasdem disampaikan Sri Tuntasari.

Ketujuh  fraksi  DPRD Kebumen tersebut pada intinya menyetui Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada eksekutif.

Sementara  itu Bupati Kebumen dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten 3 Sekda Moh Arifin mengungkapkan, Raperda tentangt Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan tersebut untuk memberikan kepastikan hukum serta  menjadi pegangan eksekutif dalam kebijakan pegelolaan prasarana dan sarana utilitas umum perumahan.

Menurut Bupati , raperda tersebut telah cukup pembahasannya sehingga telah bisa disetujui bersama untuk ditetapkan melalui pembahasan yang intensif di Pansus DPRD dan hasil fasilitasi kepada Gubernur Jateng.

Bupati menyampaikan  terima kasih Kepada Pansus DPRD yang telah membahas serta semua fraksi DPRD atas pendapat akhirnya. “Kami juga memperhatikan rekomendasi yang telah disampaikan,”tandas Bupati.

Komper Wardopo