blank
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman didampiingi Kasatreskrm AKP Yosua Farin Setiawan dan personel Satreskirm pada konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan di Sempor, baru-baru ini.(Foto:SB/Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen berhasil mengamankan tiga pria berpostur kekar dan ada yang penuh tato setelah melakukan penganiayaan di sebuah warung mi di Kecamatan Sempor.

Bahkan kini polisi telah resmi menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka. Ketiganya  EK (37) warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong. Kemudian  AM (34) warga Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng,  dan ED (39) warga Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman saat konferensi pers  di Mapolres Kebumen, Kamis (22/5),  menyatakan, ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial OK (27), warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, pada Rabu (14/5) sekitar Pukul 02.30 WIB.

Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah warung mi ayam yang berada di wilayah Kecamatan Sempor. Akibat aksi premanisme tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

“Para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan alat martil dan knuckle jari tangan,” terang Kompol Faris didampingi Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Yosua Farin Setiawan.

Tidak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil meringkus para pelaku kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian. Setelaa melakukan pemeriksaan intensif, ketiga pelaku kini telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Kompol Faris menambahkan,  pengungkapan kasus ini juga sebagai bagian dari Operasi Aman Candi untuk  menertiban aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen.

“Motif dari penganiayaan ini karena salah satu pelaku merasa uangnya telah diambil oleh korban. Namun demikian, dugaan itu belum pernah dilaporkan ke pihak berwajib dan masih belum dapat dibuktikan secara hukum,”imbuhnya.

Atas perbuatannya, Satreskirm Polres Kebumen  menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Komper Wardopo