WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah setempat.
Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Teguh Sukosso, mengungkap kronologi penangkapan tiga tersangka yang terlibat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dan inex.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonosobo,” ujar AKBP Kasim, Jumat (23/5/2025).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pertama, RD (26), di rumah kontrakannya di daerah Wonosobo. “Dari tangan RD polisi menyita 100 paket sabu dengan total berat bruto 140,1 gram, serta paket inex dengan berat bruto 1,8 gram,” ungkapnya.
Petugas juga menemukan peralatan pendukung, mulai dari timbangan digital, pipet kaca, hingga alat hisap sabu/bong, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor. Menurut keterangan tersangka, transaksi sabu tersebut dilakukan oleh RD melalui aplikasi percakapan bernama Zangi, setelah mendapatkan alamat pengiriman sabu RD mengajak tersangka lain F (30).
“F diajak mengambil sabu tersebut dan setelah barang diterima, RD bersama F memecah sabu menjadi beberapa paket untuk rencana akan diedarkan di wilayah Wonosobo dan Temanggung,” katanya.
Tersangka F ditangkap di tempat yang sama, bersama barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk koordinasi dengan RD. “Mereka menggunakan metode komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan,” ungkap Teguh menambahkan.
Satu minggu setelah penangkapan RD dan F, pada Senin, 12 Mei 2025, petugas kembali menangkap satu orang tersangka pengguna narkoba berinisial MA (30), di sebuah kamar kost di wilayah Wonosobo.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan dua paket sabu kecil dengan berat bruto 0,3 gram yang disembunyikan di dalam potongan sedotan, serta alat hisap/bong yang dirakit dari botol plastik bekas minuman kemasan. Selain itu, juga disita satu unit ponsel dan korek api gas.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Wonosobo. RD dan F dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Sementara MA dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 8 miliar.
“Kami akan terus bergerak bersama masyarakat untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres Kasim Akbar.
Muharno Zarka













