JAKARTA (SUARABARU.ID) – Polisi akhirnya berhasil membongkar kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang bermuatan aksi penyimpangan seksual kepada anggota keluarga sendiri atau incest.
Para pelaku di balik grup tersebut akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian di berbagai daerah di Indonesia, usai dilakukan penyelidikan secara intensif.
“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraBaru.Id, Jumat 23 Mei 2025.
Fakta-Fakta
Dari pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap fakta-fakta atas grup Facebok yang menggempatrkan dan meresahkan masyarakat ini.
Fakta pertama, polisi telah menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.

Para tersangka terdiri atas admin dan anggota aktif grup tersebut. Mereka ditangkap di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Peran dan aktivitas tersangka sebagai berikut: MR sebagai pembuat dan admin grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024. Ia menggunakan akun Facebook “Nanda Chrysia” dan ditangkap di Jawa Barat. Dari perangkatnya, ditemukan 402 gambar dan tujuh video bermuatan pornografi.
Kemudian DK anggota aktif dengan akun “Alesa Bafon” dan “Ranta Talisya”. Ia menjual konten pornografi anak di grup tersebut dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.













