KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus mendapat untung berlipat dari hasil lelang parkir tepi jalan umum yang telah dilakukan. Dari hasil lelang atas titik yang terjual, pendapatan retribusi parkir yang dihasilkan terhitung bisa mencapai naik hingga 300 persen.
Penghitungan tersebut didasarkan pada hasil lelang atas titik yang terjual dibandingkan dengan realisasi pendapatan retribusi parkir tahun 2024.
“Ada peningkatan cukup lumayan. Bahkan ada titik yang hasilnya lelangnya naik 100 persen dari realisasi tahun sebelumnya,”kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, Jumat (23/5).
Sebagai contoh, pada lot 2 Ruas Jalan Jendral Sudirman Zona I (Depan Bimbingan Belajar GO sampai barat Traffic Light Pegadaian Kudus), pada tahun 2024 lalu realisasi retribusi parkirnya selama satu tahun sebesar Rp 46.616.000. Jika dikonversikan, maka dalam waktu tujuh bulan pendapatan retribusi di titik tersebut setara dengan Rp 27.192.666.
Namun dari hasil lelang parkir titik tersebut, Pemkab Kudus berhasil menjualnya dengan harga Rp 56.346.471 hanya untuk tujuh bulan.
Artinya, dari lelang untuk jangka waktu tujuh bulan di titik tersebut, hasilnya jauh melampaui dari realisasi pendapatan retribusi selama 12 bulan di tahun lalu.

Kondisi yang sama juga terjadi pada lot 10 Ruas Jalan A Yani (Selatan Alun-alun Simpang Tujuh sampai Utara Traffic light Tugu A Yani-1 sisi). Pada tahun 2024 lalu realisasi retribusi parkirnya selama satu tahun sebesar Rp 13.308.000. Jika dikonversikan, maka dalam waktu tujuh bulan pendapatan retribusi di titik tersebut setara dengan Rp 7.763.000.
Namun, dalam proses lelang, sang pemenang yakni H Hindo Wijakso dari Semarang berani mengajukan penawaran sebesar Rp 21.486.423 untuk jangka waktu tujuh bulan.
Dengan demikian, pendapatan retribusi parkir yang akan diraih Pemkab Kudus tahun bisa mencapai tiga kali lipat dari realisasi tahun sebelumnya pada titik tersebut.
Meski demikian, kata Djati, Pemkab Kudus kini masih memiliki pekerjaan rumah yakni untuk melelang enam lot yang gagal dilelang.
Baca juga:
Lelang 11 Titik Parkir Jalan Umum di Kudus, Hanya 5 Lot yang Terjual, Ini Daftarnya
Menurut Djati, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap enam lot yang tidak diminati.
“Kami akan meninjau kembali nilai limitnya setelah berkonsultasi dengan BPKP Jawa Tengah. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk pelaksanaan lelang ulang oleh KPKNL,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Kudus melakukan lelang 11 titik parkir jalan umum. Dari hasil lelang, lima titik berhasil terjual sementara enam titik lainnya gagal terjual karena tidak adanya penawar.
Ali Bustomi













