blank
Polemik pemberhentian Sekdes Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, terus bergulir. Foto: tyaw

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Polemik pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Suraji, terus bergulir, setelah Kepala Desa (Kades) Wito, belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan itu menyatakan, Surat Keputusan Kades Asemrudung Nomor: 960/X/2023 yang memberhentikan Suraji secara tidak hormat dari jabatan Sekdes, dinyatakan tidak sah dan harus dicabut.

Meski sudah dua kali diselenggarakan sidang pengawasan, pihak tergugat, yakni Kades Wito, belum juga menunjukkan itikad untuk menjalankan amar putusan itu. Hal ini mendorong PTUN Semarang, mengirimkan surat teguran langsung kepada Kepala Desa.

BACA JUGA: Banjir di Kota Purwodadi, 1.068 KK Terdampak Luapan Sungai Lusi

Karena tidak ditanggapi, Ketua PTUN kemudian bersurat kepada Bupati Grobogan pada 9 Mei 2025, meminta agar kepala daerah segera memerintahkan Kades Asemrudung untuk mematuhi putusan hukum itu.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto menyampaikan, pihaknya saat ini sedang memproses surat perintah dari Bupati Grobogan, untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan.

”Bupati akan segera mengingatkan kembali pada Kepala Desa Asemrudung, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Herman kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

BACA JUGA: PGRI Menggelar Konfercab, Memilih Pengurus Baru

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan aparat desa terhadap hukum, sekaligus menguji ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan keputusan pengadilan.

Terlebih, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kades Asemrudung, Wito, terkait alasan belum dilaksanakannya putusan PTUN itu.

Tya Wiedya