blank
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Djati Solechah. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus ternyata juga ikut menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) pada tahun 2025 ini. Kenaikan ini tentu membuat kaget sejumlah masyarakat yang menjadi wajib pajak.

Susanto, salah seorang warga Kecamatan Bae mengaku kaget ketika membayar tagihan PBB-P2 melalui aplikasi. Untuk rumahnya yang berdiri di atas luasan tanah sekitar 100 meter persegi, dia kini harus membayar sebesar Rp 184 ribu. Padahal, tahun 2024 lalu, tagihan PBB-P2 nya hanya sebesar Rp 121 ribu untuk obyek yang sama.

“Cukup kaget, ternyata naiknya cukup tinggi,”katanya.

Jika dikalkulasi, kenaikan tagihan PBB tersebut mencapai sekitar 50 persen.

Hal sama juga disampaikan oleh Nur Ali. Untuk tagihan PBB-P2 rumahnya yang berada di Kawasan perumabah, dia harus membayar Rp 246 ribu, naik dari tahun 2024 yang hanya Rp 157 ribu.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah membenarkan jika tahun 2025 ini tarif PBB-P2 mengalami kenaikan. Namun, dalam kesempatan tersebut Djati menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 di wilayah Kudus rata-rata hanya berkisar 10 persen.

“Jadi, rata-rata berkisar 10 persen. Kalau Kabupaten Pati malah yang kenaikannya mencapai 200 persen lebih,”kata Djati.

Menurut Djati, kenaikan tarif PBB tersebut sudah diatur melalui Perda. Dalam Perda sudah diatur tentang penentuan Nilai Jual Obyek Pajak beserta mekanisme penghitungan tarif retribusi PBB-P2. Penghitungan tarif PBB-P2 salah satunya juga didasarkan pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

“Itu sudah diatur dalam Perda,”ujarnya.

Kenaikan tarif ini disebut sebagai bagian dari strategi untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD) serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional.

Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum mengatakan Untuk penerimaan PBB hingga akhir Desember 2024 sebesar Rp48,27 miliar atau 107,26 persen dari target penerimaan sebesar Rp45 miliar.

Sementara target penerimaan PBB tahun 2025 naik menjadi Rp50,97 miliar, atau sekitar 10 persen dari target tahun sebelumnya.

Saat ini BPPKAD terus berusaha melakukan intensifikasi penerimaan PBB-P2. Salah satiunya adalah pendistribusian dan penyerahan SPPT PBB lebih awal untuk bisa memenuhi target yang dibebankan tersebut.

Ali Bustomi