WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, mengamankan pelaku penganiayaan anak di bawah umur. Langkah kepolisian ini, berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (20/5/25), menyatakan, tersangka pelaku adalah seorang perempuan berinisial Ny YT (41), warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Untuk korbannya, adalah bocah perempuan berusia 13 tahun, sebuat saja Sekar, penduduk Kabupaten Karanganyar.
Peristiwa penganiayaan, terjadi pada hari Sabtu (1/6/2024) sekitar Pukul 09.00, beretempat di sebuah rumah kos yang berlamatkan di Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Kasus ini baru dapat diungkap, karena terkendala saksi dan lamanya jarak antara kejadian dan waktu korban melaporkan peristiwanya.
Dijelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (1/6/2024), dan kejadiannya baru dilaporkan Hari Jumat (13/12/2024). Kasus penganiayaan pada bocah di bawah umur tersebut, berawal saat korban dan pelaku saling sindir di status WhatsApp Messenger (WA). Merasa tidak terima, pelaku kemudian menghampiri ke kamar kos korban, di Desa Kaliancar Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Pelaku menampar, menjambak dan mencakar korban.
Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Atas kejadian ini, korban mengalami luka pada wajah dan dada. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Selogiri pada Tanggal 13 Desember 2024.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan kepada para saksi, korban dan pelaku, serta usai dilakukan gelar perkara, Jumat (16/5/2025), polisi kemudian menerapkan YT sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri, guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan. Kepada pelaku disangkakan Pasal 76 C Juncto (Jo) Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menyatakan Polres Wonogiri berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.(Bambang Pur)













