SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi (Rakor) secara daring pada Jumat (16/5/2025).
Bergabung pada rapat ini Ketua dan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Jawa Tengah serta Ketua dan Anggota Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Tengah.
Kegiatan ini untuk memperkuat sinergi antar pihak dalam mempercepat pendirian dan pengesahan koperasi berdasarkan Instruksi Presiden dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.02.04-40 Tahun 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, menerangkan, koordinasi ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan berbagai langkah strategis demi percepatan Koperasi Desa Merah Putih di Provinsi Merah Putih.
“Kami menghimbau para notaris untuk memfasilitasi, memberikan dukungan percepatan dan kemudahan pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Desa Merah Putih” kata Tjasdirin.
“Dan tetap memedomani Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Daerah Merah Putih,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan memaparkan, dalam proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih, hasil musyawarah desa khusus yang diserahkan kepada Notaris dapat langsung diusulkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Kegiatan dilanjutkan diskusi dengan para partisipan dan dilakukan inventarisasi permasalahan di daerah masing-masing untuk kemudian dikoordinasikan untuk ditemukan solusi permasalahannya.
Diharapkan, melalui rapat koordinasi ini, proses pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Jawa Tengah dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemerataan ekonomi.
Ning S













