SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC). Penangkapan ini dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani, depan Dealer Suzuki, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Rabu (16/4/2025), setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor.
Hal ini disampaikan Kasatgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 AKBP Suryadi, dalam keterangannya di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (15/5/2025).
Suryadi menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran. Namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” terang Suryadi.
Kejadian bermula saat korban, seorang perempuan bernama Nur Laelah (49) warga Getaskerep Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dihentikan oleh orang tak dikenal yang datang secara bergelombang menggunakan beberapa sepeda motor melintas di kawasan Slawi.
Salah satu pelaku mengaku dari pihak pembiayaan dan menyatakan bahwa motor korban akan ditarik karena menunggak angsuran. Korban yang merasa terintimidasi menuruti kemauan pelaku dan menyerahkan kendaraannya. Namun setelah dicek langsung ke kantor pembiayaan OTO Finance ternyata tidak pernah ada instruksi penarikan unit tersebut.
“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor korban, beberapa unit kendaraan lain yang digunakan para pelaku, tujuh buah handphone, surat penarikan, serta dokumen kepemilikan motor.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector, apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi.













