blank
Suasana lokasi relokasi pedagang Barito Baru, yang menempati lahan di kawasan MAJT di Sambirejo, Gayamsari, Kota Semarang. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sekretaris Yayasan Nadzir Wakaf Banda Masjid Agung Semarang (MAS), Drs H Ahyani menyatakan, pihaknya menagih pada Pemerintah Kota Semarang, yang tidak segera membayar sewa lahan relokasi pedagang Barito Baru seluas 2,5 hektar, di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), yang ada di Sambirejo, Gayamsari, Semarang.

Menurut dia, Pemkot tidak membayar sewa lahan itu sejak 2023, 2024, dan hingga Mei tahun ini. ”Kami urusannya dengan Pemkot Semarang. Sebab, Pemkot yang merelokasi pedagang Barito. Pada 2018 hingga 2022, pembayaran sewa lahan berjalan lancar. Namun sejak 2023, Pemkot sudah tidak membayar sewa lahan itu hingga sekarang,” kata Ahyani dalam keterangannya di Semarang, Senin (12/5/2025).

Disampaikan juga, pada 2023 pihak yayasan melayangkan surat ke Pemkot, agar ada kejelasan perjanjian dan pembayaran sewa lahan. Namun tak ada balasan surat dari wali kota.

BACA JUGA: Polres Blora Kerahkan Personel Atasi Premanisme pada ‘Long Weekend’

”Pembayaran mestinya sudah dilakukan pada 2023 dan 2024. Namun Pemkot tak ada kejelasan sampai sekarang. Padahal lahan sudah ditempati lebih dari 400 pedagang. Tapi Pemkot tak mau membayar sewa,” tegas Ahyani.

Pihaknya pun kemudian meminta niat baik Pemkot Semarang, agar segera menyelesaikan apa yang semestinya menjadi kewajibannya.

”Awal 2025 kami juga sudah rapat dengan dinas terkait. Ada yang minta apraisal baru. Kami siap, dan sudah kami biayai apraisal baru dengan nominal sewa yang lebih tinggi dari harga sewa tahun sebelumnya,” imbuh Ahyani.

BACA JUGA: Akses Kesehatan di Kota Magelang Makin Mudah, dengan Layanan Puskesmas Pagi-Sore dan Homecare

Sementara itu, Pemkot Semarang merespons laporan adanya tunggakan pembayaran sewa lahan kepada pihak pengelola MAJT atau Yayasan Nadzir Wakaf Banda MAS, yang digunakan sebagai lokasi relokasi pedagang Barito Baru.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva menyampaikan, pihaknya belum menerima informasi resmi dan lengkap, terkait hal itu. ”Saya belum mendapatkan informasi secara aktual. Takutnya nanti salah beri keterangan,” ujarnya.

Dia hanya mengaku, memang pernah ada komunikasi secara lisan dari pihak pengurus mengenai tunggakan itu. Namun dia menegaskan, perlunya laporan resmi secara tertulis, agar dapat ditindaklanjuti secara formal sesuai prosedur.

BACA JUGA: Bandara Dewadaru Karimunjawa Siap Beroperasi Awal Juli 2025, Ini Jadwal dan Rutenya

”Kalau ada tunggakan atau hal-hal lain, jangan hanya disampaikan secara lisan, tapi dibuatkan secara tertulis. Dengan begitu, saya bisa koordinasikan dengan pihak terkait,” tambahnya.

Terkait lahan itu, para pedagang Barito Baru mendesak Pemkot agar segera menyelesaikan proses relokasi mereka, dari kawasan MAJT ke Pasar Dargo. Desakan ini muncul, lantaran kontrak sewa lahan di kawasan MAJT akan berakhir pada Desember 2025. Sedangkan kepastian relokasi belum sepenuhnya tuntas.

Ketua Paguyuban Pedagang Barito Baru, R Yulianta menyatakan, relokasi ke kawasan MAJT dilakukan pada 2017–2018 atas inisiatif Pemkot Semarang, yang saat itu menyewa lahan dari pengelola MAJT.

BACA JUGA: Operasi Aman Candi 2025, Sosialisasikan Pencegahan Premanisme

Namun dalam perjalanannya, tidak ada kejelasan mengenai perpanjangan sewa. ”Sejak 2022, pihak MAJT sudah melayangkan teguran kepada kami, terkait status sewa lahan. Teguran itu juga sudah diketahui pemkot. Tapi sampai 2023 tidak ada realisasi pembayaran,” ujar Yulianta.

Puncaknya pada 2024, pihak MAJT kembali mempertanyakan status para pedagang. Akhirnya, pemkot melalui Dinas Perdagangan mengatakan akan membayar sewa hingga akhir 2025, sekaligus menandai batas waktu keberadaan para pedagang di kawasan itu.

”Pihak MAJT juga menyaksikan langsung, sewa hanya sampai akhir 2025. Setelah itu, kami harus meninggalkan lokasi. Karena itu, kami minta pemkot segera menyiapkan tempat baru,” ungkapnya, seraya menyebutkan saat ini jumlah pedagang Barito Baru mencapai 560 orang.

Riyan