blank
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman bersama personel Polri dan Satpol PP berdialog dengan warga di area car free day Alun-alun, Minggu 11/5.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID)  –  Polres Kebumen terus berlanjut merazia aksi premanisme . Bahkan pada Minggu (11/5) pagi, kawasan Car Free Day (CFD) Alun-alun Pancasila  menjadi target operasi.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, aparat berhasil meringkus tiga orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang musiman di area CFD. Ketiga pelaku masing-masing berinisial BO, AR, dan AH.

“Mereka tidak mengenakan seragam dan tidak dapat menunjukkan legalitas sebagai petugas parkir atau pengelola area CFD. Selain itu, mereka juga terbukti melakukan pungutan kepada para pedagang tanpa dasar hukum yang sah,”tandas Kompol Faris Budiman mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, di sela kegiatan.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bonggol karcis parkir yang tercetak pada tahun 2023, serta uang tunai sebesar Rp210.000 yang diduga hasil dari pungli. Para pelaku diduga melakukan parkir liar serta menarik pungutan dari para pedagang musiman di kawasan Jalan Mayjen Soetoyo Kebumen, tepatnya di sekitar SMA Negeri 1 Kebumen.

Sejumlah pedagang mengaku diminta membayar Rp 3.000 oleh para pelaku agar dapat berjualan di area CFD. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, tidak ada pungutan atau retribusi kepada pedagang yang beroperasi saat CFD di luar Alun-alun Pancasila Kebumen.

Wakapolres menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kebumen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya sektor UMKM.

“Penertiban semacam ini akan terus kami lakukan agar masyarakat, khususnya pelaku UMKM, bisa beraktivitas dengan tenang dan nyaman. Semoga ini menjadi titik awal kebangkitan ekonomi di Kebumen,”terang Kompol Faris Budiman.

Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya praktik pungli atau tindakan premanisme di lingkungan sekitarnya.

Komper Wardopo