SEMARANG (SUARABARU.ID) – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Semarang menerima pengurangan masa tahanan (remisi) momen Hari Raya Waisak, Senin (12/5/2025).
Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diberikan kepada delapan WBP beragama Budha berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025, PAS-709.PK.05.04 Tahun 2025 dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2025.
Penyerahan SK Remisi dilakukan oleh Kakanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso di Aula Merdeka Lapas Semarang kepada delapan orang WBP setelah memenuhi syarat sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Dari delapan orang WBP, enam orang merupakan terpidana kasus narkotika. Keenamnya mendapatkan satu bulan pengurangan pidana. Sedangkan sisanya merupakan terpidana kasus TPPU dan penipuan. Masing-masing mendapatkan pengurangan 15 hari dan 1 bulan 15 hari.
Mardi Santoso menyebut, WBP yang mendapatkan remisi adalah mereka yang sudah menunjukkan perubahan perilaku aktif dalam kegiatan pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran di dalam Lapas.
“Pemberian remisi memiliki dampak signifikan mengatasi masalah overcrowding di Lapas. Pemberian remisi juga merupakan bagian dari prinsip pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Negara mendorong mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.” ucap Mardi.
WBP diminta memaknai Hari Waisak menjadi refleksi untuk memperbaiki diri menjadi individu yang lebih baik, bertanggung jawab dan siap kembali ke masyarakat. “Yang mendapat remisi targetnya tahun depan harus dapat remisi lagi, agar cepat kembali ke keluarga.” tandasnya.
Ning S













