KUDUS (SUARABARU.ID)– Jumlah warga miskin di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang sebelumnya menerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berpotensi berkurang dari jumlah sebelumnya karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Kudus pada tahun 2020.
”Penerima bantuan iuran JKN tahun 2020 tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga penerimanya juga dipilih berdasarkan skala prioritas,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Sunardi.
Sunardi ditemui di sela-sela rapat koordinasi verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran APBD Kudus 2020 di ruang pertemuan kantor Dinsos P3APPKB Kudus, Rabu mengatakan dengan keterbatasan anggaran, kata dia, dari 196.172 penerima bantuan iuran JKN dimungkinkan ada yang dicoret sebagai penerima bantuan iuran.
Untuk memastikan penerima bantuan iuran benar-benar warga miskin, maka dilakukan verifikasi dan validasi.
Pertemuan kali ini, lanjut dia, dalam rangka menyamakan persepsi soal kriteria warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan iuran agar tidak ada permasalahan ketika sudah ditetapkan.
Sementara itu, Pelaksana tugas Bupati Kudus, M Hartopo menargetkan verifikasi dan validasi warga miskin yang akan didata sebagai penerima bantuan iuran JKN bulan Januari 2020 sudah selesai.
Ia berharap, verifikasi dan validasi tersebut dilakukan dengan benar, bukan hanya sekadar sampling agar hasilnya tepat sasaran.
Petugas yang diterjunkan, kata dia, perlu diawasi oleh tim independen agar tidak ada upaya kolusi dan nepotisme.
Data tersebut, kata dia, menyangkut kemampuan keuangan dari Pemkab Kudus sehingga masyarakat yang akan dibiayai harus benar-benar warga miskin.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Komisi D DPRD Kudus, terdapat tiga alternatif pelaksanaan JKN tahun 2020, yakni masyarakat miskin non basis data terpadu (BDT) yang berjumlah 55.334 jiwa ditambah masyarakat miskin desil 1 sebanyak 25.703 orang sehingga totalnya 81.037 orang.
Sementara alternatif kedua, dari jumlah 81.037 orang ditambah warga miskin desil dua sebanyak 21.079 orang sehingga jumlahnya mencapai 102.116 orang, sedangkan alternatif ketiga memenuhi target UHC sebanyak 196.172 orang.
Hanya saja, anggaran yang tersedia saat ini hanya Rp 56,8 miliar yang akan digunakan untuk membayar kekurangan UHC sebesar Rp 15,36 miliar, sehingga tersisa Rp 41,46 miliar.
Dengan sisa anggaran sebesar itu tanpa mempertimbangkan pengurangan Rp3,5 miliar yang digunakan untuk biaya pengobatan warga miskin selama Januari 2020 menyusul penghentian sementara kerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka kemampuan membayar JKN tahun 2020 hanya untuk peserta sebanyak 82.258 jiwa.
Ant/Muha