blank
Masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwo, saat menyampaikan aspirasi menolak pendirian pabrik semen di forum RDP di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Wonogiri.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Ganti giliran masyarakat yang pro pembangunan pabrik semen di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, mengajukan hearing ke DPRD Kabupaten Wonogiri. ”Suratnya sudah masuk, ini akan segera kita agendakan,” tegas Ketua DPRD Wonogiri Sriyono.

Demikian dikemukakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Sriyono, Rabu (30/4/25), dalam pertemuan dengan para awak media di Ruang Graha lantai atas Gedung DPRD Wonogiri. Ikut hadir mendampingi, Ketua Komisi 1 Bambang Kingkong Sadriyanto, Ketua Komisi 3 Catur Winarko, Ketua Bapemperda Gimanto dan yang mewakili Pimpinan Alat Kelengkapan (Alkap) Dewan, Sutoyo.

Disebutkan, pihak yang mengajukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini, datang dari komunitas warga yang tergabung dalam Paguyuban Cinta Pracimantoro (PCP). Mereka ini, termasuk kelompok masyarakat yang bersikap pro atau mendukung berdirinya pabrik semen di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Kata Sriyono, karena DPRD bersikap netral dan tidak ingin memihak, maka berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang sama kepada pihak PCP. DPRD Kabupaten Wonogiri, akan memfasilitasi pihak PCP untuk datang guna menyampaikan aspirasinya di forum RDP. Yakni argumentasi mengapa mereka bersikap pro terhadap rencana pendirian pabrik semen di Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Seperti pernah diberitakan, medio Bulan April 2025 lalu, masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwo, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Wonogiri. Kedatangan mereka, untuk menyampaikan aspirasi penolakan pendirian pabrik semen di Kecamatan Pracimantoro.

Alasan menolak, karena pabrik semen beserta eksploitasi penambangan batu kapur dan tanah liat sebagai bahan baku pembuatan semen, dikhawatirkan akan merusak lingkungan. Kehadirannya, dinilai tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menghancurkan

Justru sebaliknya, petani kelak tidak lagi dapat membudidayakan tanaman pangan karena lahannya dipakai untuk kepentingan pabrik semen beserta penambangan batu kapur sebagai bahan pembuatan semen.

Yang secara ekologis, dampaknya akan menghancurkan Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK) Gunung Sewu yang berpotensi menyimpan sumber mata air dengan segala keragaman hayati flora dan faunanya. Apalagi, wilayah KBAK tersebut telah masuk dalam peta Geopark Dunia yang ditetapkan oleh UNESCO.

Menyikapi masukan yang disampaikan massa dari Paguyuban Tali Jiwo, DPRD Kabupaten Wonogiri tidak serta merta menerima untuk bersikap menolak pendirian pabrik semen. Kita, tegas Sriyono, akan menindaklanjuti dengan mengupayakan pertemuan pihak Tali Jiwo dengan institusi penyusun Amdal. Sebab, rencana pendirian pabrik semen itu muncul, setelah mendapatkan izin. Izin dikeluarkan, karena persyaratannya dinilai telah lolos uji Amdal.

DPRD Kabupaten Wonogiri, tambah Sriyono, tidak ingin masuk ke ranah teknis, yakni untuk kemudian bersikap menolak atau mendukung. ”Kami bersikap netral, dengan menjaga jarak, baik ke pihak yang kontra maupun yang pro,” ujar Sriyono.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Wonogiri, Catur Winarko, menyatakan, pendirian industri besar termasuk pabrik semen, kewenangannya tidak berada di tingkat kabupaten. Tapi menjadi wewenang kementerian yang didelegasikan ke tingkat provinsi.(Bambang Pur)