blank
General Manager Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Fajar Purwawidada, mendampingi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, dalam kunjungan di Bandara Ahmad Yani Semarang, Senin 28 April 2025. foto : ap1

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Terhitung sejak tanggal 25 April 2025 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menetapkan kembali tiga Bandar Udara sebagai Bandar Udara dengan status Internasional.

Salah satunya adalah Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, penetapan kembalinya status Internasional ini, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2025.

General Manager Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Fajar Purwawidada, mengatakan, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025 terkait penetapan kembali status Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang sebagai bandara Internasional, menjadi kabar baik sesuai keinginan masyarakat Jawa Tengah khususnya Semarang untuk memiliki Bandara Internasional telah terpenuhi.

“Kami dari Manajemen bandara khususnya PT Angkasa Pura Indonesia akan melakukan persiapan dengan pengecekan dan reaktivasi kembali fasilitas penunjang Terminal Internasional,” katanya, Senin 28 April 2025.

Dirinya menjelaskan, pihaknya melakukan komunikasi serta koordinasi dengan Stakeholders terkait seperti CIQ (Imigrasi, Bea & Cukai dan Karantina) untuk mendukung kegiatan Internasional.

Selain itu, pihak Bandara Ahmad Yani juga mempersiapkan serta mengubah dokumen-dokumen bandara dan melakukan komunikasi serta koordinasi ke beberapa airlines termasuk Airasia, Scoot Airline dan Lion Group (Batik, Lion Air, Malindo) untuk melakukan reaktivasi atau membuka rute Internasional seperti Singapura dan Malaysia.