KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang dimulai sejak 8 April dan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenai denda maupun membayar pokok tunggakan.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, saat meninjau layanan di Kantor Samsat Kudus pada Kamis (24/4/2025), mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan momen berharga ini.
“Program ini sangat membantu masyarakat. Bukan hanya denda yang dihapus, tetapi juga pokok tunggakan untuk pajak kendaraan tahun 2024 ke bawah,” ujar Bupati, didampingi Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton.
Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Berikut ini adalah rincian ketentuan dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025.
Bebas Denda Pajak Kendaraan. Selama masa program berlangsung, wajib pajak tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Penghapusan Pokok Tunggakan. Tidak hanya dendanya, pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 juga turut dihapuskan.
Berlaku untuk Semua Jenis Kendaraan. Program ini terbuka bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan niaga.
Periode Terbatas. Pemutihan hanya berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Setelah tanggal tersebut, kebijakan kembali normal dan denda serta tunggakan akan kembali diberlakukan.
Bupati Sam’ani juga menyebutkan bahwa program ini sangat strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Ini seperti Lailatul Qadar dalam keuangan daerah. Program ini bisa mendorong PAD naik hingga 5 persen,” tuturnya.
Sejak program berjalan, Kabupaten Kudus telah mengumpulkan sekitar Rp 25 miliar dari opsen pajak kendaraan. Angka ini diproyeksikan akan terus meningkat hingga akhir masa pemutihan.
Antusiasme Masyarakat Meningkat
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo, menyampaikan bahwa pemutihan kali ini disambut antusias oleh masyarakat karena kebijakan yang lebih ringan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun ini luar biasa. Sudah 27 ribu wajib pajak yang mendaftar. Tidak hanya denda, pokok tunggakan pun dihapus. Ini sangat meringankan,” jelasnya.
Meski begitu, masih terdapat sekitar 150 ribu wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Dengan target pendapatan tahun 2025 sebesar Rp 135 miliar, program ini diharapkan mampu meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah secara signifikan.
“Hingga kini pendapatan dari pemutihan sudah mencapai Rp 60 miliar. Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir,” pungkas Sukatmo.
Ali Bustomi













