blank
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Iptu Oon Tulistiono dan Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah. menunjukkan foto luka korban pembegalan di Desa Lembuourwo, Kecamatan Mirit, Kamis (24/4). Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kurang 1×24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal  pada Sabtu (19/4) sekitar Pukul 04.00 di Jalan Lingkar Selatan, Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kebumen.

Dua tersangka masing-masing berinisial P (16) dan A (18), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil diamankan oleh petugas setelah diduga kuat melakukan aksi kejahatan terhadap PI (31), warga Desa Krendetan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman saat konferensi pers menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polres Kebumen dan Polres Purworejo yang melakukan penyelidikan intensif usai laporan korban diterima oleh Polsek Mirit.

“Para tersangka berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sleman, pada Minggu (20/4/2025) sekira Pukul 05.30 WIB. Dengan demikian, dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus ini berhasil kami ungkap, jelas Kompol Faris Budiman, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Kebumen Iptu Oon Tulistiono dan Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka P telah diamankan di Ruang Tahana Mapolres, namun tidak dihadirkan. Kompol Faris menyampaikan, P merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sedangkan A masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Purworejo.

blank
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman memberi keterangan pers ungkap kasus pembegalan di Mapolres, Kamis 24/4.).(Foto:SB/Komper Wardopo)

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku juga melakukan tindak pidana serupa di wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulonprogo, DIY.

Kronologi kejadian bermula saat korban PI hendak melakukan perjalanan ke Kabupaten Cilacap. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor matik.

Pelaku mengancam korban dengan sebilah celurit sepanjang 1,2 meter, memaksa korban untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100.000,- dan satu unit telepon genggam.

Tak hanya itu, korban juga sempat dibacok oleh pelaku lebih dari sepuluh kali, menyebabkan jaket korban robek hingga tembus ke kulit. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Mirit. Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kebumen langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHPidana.

Polres Kebumen terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain di tempat berbeda. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.

Komper Wardopo