blank
Marciano Norman, mendapat dukungan total KONI kabupaten/Kota, untuk merevisi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Foto: dok/koni

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ketum KONI Pusat, Letjen TNI (Pur) Marciano Norman mengatakan, sejumlah langkah sudah dilakukannya, usai terbitnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.

Hal itu seperti yang dijelaskannya saat hadir di rapat koordinasi dalam rangka pengarahan Ketua Umum KONI Pusat dan Kadisporapar Jawa Tengah, tentang pelaksanaan Permenpora No 14 Tahun 2024, di Hotel Front One HK, Kosambi, Semarang, Rabu (23/4/2025).

”Saya langsung bikin surat kepada Menpora RI Dito Ariotejo, dan saya antar sendiri. Secara empat mata, saya minta kepada Menpora untuk merevisi beberapa pasal atau membatalkan sama sekali, peraturan itu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Yuldi Yusman Gantikan Saffar M Godam Jadi Plt Dirjen Imigrasi

Rapat koordinasi itu diikuti 70 orang utusan dari 35 kabupaten/kota di Jateng, yakni Ketua KONI dan Kepala Dinas Olahraga. Adapun KONI Jateng hadir Ketua Umum Bona Ventura Sulistiana, para wakil ketua, sekretaris umum, bendahara umum, BAI dan para ketua bidang.

Dari KONI Pusat hadir Wakil Ketua Umum I Mayjen TNI Purn Dr Suwarno, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) Puang Samsudin, Sekjen Tb Lukman Djajadikusuma, Wakabid Media dan Humas Tirto Prima Putra.

Disampaikan juga oleh Norman, pihaknya kemudian menyampaikan permohonan yang sama pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Komisi X DPR RI. Dipaparkannya, loyalitas KONI beserta anggotanya tidak perlu diragukan. Bahkan apa yang dilakukan KONI Pusat merupakan upaya menyelamatkan pemerintah.

BACA JUGA: Kecewa Tidak Pakai Jasanya, Sopir di Tegal Bunuh Tetangga Sendiri

”Pemerintah itu tidak boleh salah, dan tidak boleh kalah. Kita tidak mau pemerintah salah dan kalah. Oleh karena itu, kita meminta pemerintah merevisi atau mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024,” tegas Marciano.

Atas sikap itu, para Ketua KONI Kabupaten/Kota di Jateng, mendukung langkah KONI Pusat. Pasalnya, Permenpora itu meresahkan para pembina olahraga, bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, tentang Keolahragaan.

Salah satu keresahan dalam Permenpora itu ada di Pasal 16, yang intinya pengurus dan staf KONI tidak boleh memakai dana APBD/APBN di wilayah masing-masing. Anggaraan hanya boleh untuk pembinaan, sedangkan untuk organisasi pengurus harus menggali dana dari pihak ketiga atau sponsor.

BACA JUGA: Seorang Wanita Tipu 32 Orang di Pemalang, Kerugian Rp 1 M Lebih

”Kami selanjutnya akan menghadap Mendagri. Karena Kementerian inilah yang mengatur anggaran dari pusat hingga daerah. Maka di daerah, bekerja samalah dengan gubernur atau bupati/walikota,” paparnya.

Setelah ditandatangani pada 18 Oktober 2024, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 berlaku efektif setelah setahun diundangkan, yakni 24 Oktober 2025. Dengan demikian, kini tinggal enam bulan pelaksanaan.

”Untuk berbuat baik saja, halangannya banyak. Oleh karena itu, jangan pernah kecewa yang membuat saudara-saudara ingin meninggalkan komunitas olahraga. Karena kehadiran kita dalam kondisi yang sulit ini, justru sangat dibutuhkan,” pinta Marciano.

Menjawab pertanyaan, jika tidak ada revisi dan Permenpora diterapkan setelah Oktober 2025, Marciano menyatakan, pembinaan akan jalan terus. ”Didukung atau tidak didukung, pembinaan olahraga prestasi selama ini tetap berjalan,” ulasnya.

Riyan