blank
Peserta aksi tolak penambangan galian C di Pancur, Mayong. Foto: TU

JEPARA (SUARABARU.ID)-  Saat ini semakin marak tambang galian C illegal di Jepara. Bahkan ada indikasi  pembiaran oleh aparat yang seharusnya  melakukan pengawasan. Salah satunya di Dusun Sukorejo Desa Pancur Kecamatan Mayong Jepara. Itu pula yang melatarbelakangi  kegiatan  Masyarakat Berdialog yang digelar  bertepatan dengah Peringatan Hari Kartini dan Hari Bumi di area penambangan yang berdekatan dengan Makam Cikal Bakal Desa Pancur ‘Mbah Eyang Merto’.(21/04/2025).

Masyarakat di Dusun Sukorejo Desa Pancur Kecamatan Mayong Jepara saat ini terus bergerak melawan tambang tanpa izin. Mereka melakukan sejumlah upaya agar daerah yang mayoritas kawasan pertanian itu tetap terjaga dari kerusakan lingkungan.

Sirojul Umam salah satu perwakilan warga mengemukakan, penambangan di Desa Pancur memang sudah ada sejak tahun 90 an, tapi tidak menngunakan alat berat (manual). Tapi semakin kesini semakin massif dengan menggunakan alat berat, sehingga masyarakat semakin khawatir dan terganggu akan dampak-dampak yang ditimbulkan. “Apalagi penambangan yang ada di Dukuh Sukorejo sangat berdekatan dengan petilasan makam leluhur cikal bakal Desa Pancur” terang Umam

Sementara pagar beton pembatas jalan yang dibangun swadaya oleh warga saat ini kondisinya sangat menghawatirkan, karena penambangan hanya berjarak 2 meter dari jalan aspal dengan kedalaman kurang lebih 8 meter tegak lurus tanpa kemiringan. Selain itu dampak lingkungan lumpur ketika hujan sangat membahayakan pengguna jalan.

Disamping itu menurut Umum, dikhawatirkan berdampak pada ketersediaan air tanah, karena wilayah tersebut sebagai resapan penyimpanan air.

Sementara Adam Mahfudz presiden BEM Unisnu Jepara sebagai moderator sekaligus mewakili kelompok mahasiswa mengungkapkan rasa kekecewaannya, dengan tidak hadirnya Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Jepara yang seharusnya merupakan instansi yang berkompeten memberikan informasi terkait perijinan dan syarat dasar tentang pertambangan

“Apalagi konfirmasi ketidakhadiran baru disampaikan menjelang siang dengan alasan karena ada kegiatan menyambut Wakil Menteri Kebudayaan. Padahal hasil observasi lapangan sangat mengenaskan, alam sudah rusak sedemikian rupa karena kegiatan illegal, tapi tidak ada tindakan apapun dari aparat yang berwenang, “ungkap Adam

Tri Hutomo Ajicakra Indonesia sebagai undangan fasilitator pemateri memberikan pemaparan, bahwa penolakan aktivitas tambang yang ada di kawasan itu dilakukan bukan tanpa alasan. “Penolakan oleh warga merupakan upaya agar menjaga lingkungan di daerahnya tidak rusak, menjaga pertanian setempat tetap produktif dan menjamin keberlanjutan usaha tani dan menjaga kelestarian alam supaya tidak rusak” ujarnya

Lebih lanjut Tri Hutomo menghimbau proses hukum yang berjalan pada kasus tambang Pancur yang saat ini sudah tahap P21 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah harus dikawal bersama sampai tuntas. Jangan sampai menguap tanpa kejelasan karena kuatnya pengaruh jaringan tambang illegal.

Diakhir acara, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisnu Jepara bersama masyarakat Dukuh Sukorejo Pancur Mayong yang didampingi Ajicakra Indonesia bersama sama membacakan tuntutan secara terbuka. Mereka  menolak keras adanya praktik tambang galian C di Desa Pancur Mayong Jepara.

TU