KUDUS (SUARABARU.ID) – Proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Kamis, 24 April 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dwi Kurnianto mengonfirmasi bahwa sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa yang masing-masing disidangkan dalam berkas perkara terpisah.
“Empat jaksa penuntut umum telah kami siapkan untuk menangani proses persidangan ini. Setiap terdakwa akan menjalani sidang dengan berkas masing-masing,” terang Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (23/4).
Meskipun sidang dilaksanakan di Semarang, seluruh terdakwa hingga saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Kudus.
Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Kasus ini menyeret empat orang yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek tahun 2023. Di antaranya adalah Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), yang saat itu menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus. Selain itu, ada Sukristianto sebagai kontraktor utama, Henny S. selaku konsultan perencana, serta Adi P. sebagai pelaksana proyek lapangan.
Proyek pembangunan SIHT tersebut melibatkan pekerjaan pengurukan tanah seluas 43.223 meter persegi di kawasan kantor dinas terkait. Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog dengan nilai kontrak mencapai Rp9,16 miliar, atau setara Rp212 ribu per meter persegi.
Namun, dalam praktiknya, perusahaan pemenang tender yakni CV Karya Nadika justru mengalihkan proyek kepada pihak ketiga dengan nilai kontrak lebih rendah sebesar Rp4,04 miliar (Rp93.500/m²), dan kemudian kembali dialihkan ke rekanan lain dengan harga Rp3,11 miliar (Rp72.000/m²).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5,25 miliar.
Keempat terdakwa akan dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan pasal juncto yang sama.
Ali Bustomi













