blank
Ketua Bawaslu Jateng, Muhamad Amin. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ketua Bawaslu Jateng, Muhamad Amin mengungkap, selama tahapan Pilkada Jateng 2024, pihaknya menyoroti 30 pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.

Amin menyebut, mayoritas 30 kasus tersebut adalah kepala desa. “Ada satu ASN yang menghadiri kampanye dan masuk dalam pelanggaran pidana,” kata Amin usai pembukaan Rakor Evaluasi Pengawasan Pilkada 2025 di Hotel Patra Semarang, Selasa (15/4/2025).

“Ada sekitar 30 kasus yang kami tangani. Bahkan di Kota Semarang, meski belum ada kampanye, ada ASN yang sudah berpihak kepada salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Menurut Amin, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menangani 118 pelanggaran dalam Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, hanya dua kasus yang berhasil diselesaikan dengan tindak pidana, sementara sisanya tak bisa diproses karena kurangnya bukti yang kuat.

Dikatakan, sejumlah pihak bahkan mengkritisi lambannya penanganan kasus ketidaknetralan ASN dalam Pilkada yang berpotensi mempengaruhi hasil demokrasi tingkat daerah. Ada celah yang perlu segera diatasi agar proses pemilu dan pilkada ke depan lebih bersih dan adil.

Dalam proses penegakan hukum terkait Pilkada, lanjut Amin, pelanggaran harus memenuhi dua unsur penting, yaitu formil dan material, agar bisa diproses lebih lanjut.

Bukti unsur formil dan material seringkali belum bisa dipenuhi saat menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN atau kepala desa. Hal tersebut menjadi catatan evaluasi bagi Bawaslu Jateng maupun kapubaten/kota.

“Untuk menetapkan dugaan pelanggaran sebagai pelanggaran pidana juga perlu kesepakatan dengan stakeholder lainnya yang ikut melakukan pengawasan Pilkada Jateng 2024. Bawaslu Jateng bekerja sama dengan Gakkumdu, yaitu penegakan hukum terpadu dari kepolisian dan juga kejaksaan,” terang Amin.

Pihaknya berharap kesulitan dalam pembuktian pelanggaran ASN dan kepala desa tidak terjadi pada pemilu yang akan datang.

Amin menambahkan, selama Pilkada, pihaknya menangani 118 temuan dan laporan pelanggaran. Dua diantaranya merupakan pelanggaran pidana yang terjadi di Karanganyar dan Kabupaten Tegal.

Ning S