blank
Kantor Kejari Kudus. Fot:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, menyatakan bahwa pelimpahan berkas dilakukan secara digital pada Kamis malam, 10 April 2025, melalui sistem peradilan elektronik. Adapun pelimpahan dokumen fisik ke Pengadilan Tipikor dilakukan keesokan harinya, yakni pada Jumat, 11 April 2025.

“Saat ini, terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus,” jelas Henriyadi pada Minggu (13/4/2025).

Untuk memperkuat dakwaan, Kejari Kudus telah menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menghadapi persidangan. Namun hingga berita ini diturunkan, jadwal resmi sidang belum tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang.

Empat Tersangka Terjerat, Salah Satunya Kadinas

Perkara ini menyeret empat tersangka, di antaranya Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus, serta Sukristianto, seorang kontraktor yang terlibat langsung dalam proyek tersebut.

Dua nama lainnya yakni Henny S. sebagai konsultan perencana, dan Adi P., yang menjabat sebagai pelaksana proyek.

Kerugian Negara Capai Rp5,25 Miliar

Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan SIHT tahun 2023, khususnya pada pekerjaan tanah uruk seluas 43.223 meter persegi di kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kudus.

Proyek ini dikerjakan melalui sistem e-katalog dengan kontrak senilai Rp9,16 miliar, menggunakan harga satuan Rp212 ribu per meter persegi. Namun, dalam pelaksanaannya, pemenang tender CV Karya Nadika ternyata memborongkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan nilai kontrak lebih rendah, yakni Rp4,04 miliar (harga satuan Rp93.500).

Tak berhenti di situ, pekerjaan tersebut kembali dialihkan kepada rekanan lainnya dengan nilai Rp3,11 miliar (harga satuan Rp72.000).

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp5,25 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dikenai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan pasal jo. yang sama dalam KUHP.

Ali Bustomi