SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kebijakan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi yang membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor adalah berkah bagi para pemilik kendaraan yang nunggak pajak.
Kesempatan yang dibuka mulai 8 April lalu, menjadi warga berduyun datang ke Samsat untuk meraih kesempatan langka ini. Di Tengah keramaian warga yang ingin membayar pajak kendaraan yang tertunda itu di Kantor Samsat Banyumanik II, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi hadir.
Seorang warga, Sudiran, tampak tersipu malu meski raut mukanya nampak bahagia saat bertemu Gubernur Ahmad Luthfi di ruang tunggu Samsat Banyumanik II Kota Semarang.
Sementara di tanganya masih memegang beberapa lembar berkas yang akan dibawanya ke loket. Ia duduk di kursi menunggu panggilan petugas. Sudiran adalah salah satu calon pembayar pajak kendaraan bermotor yang mendapatkan keringanan pemutihan dari kebijakan Gubernur Ahmad Luthfi.
Tak tanggung-tanggung, motor yang biasa ia pakai nunggak pajak satu dasa warsa alias sepuluh tahun. “Belum bayar pajak 10 tahun, Pak,” jawab Sudiran pada Ahmad Luthfi yang disambut tawa, Kamis 10 April 2025.
“Nunggak kok 10 tahun, kuwi jenenge molor,” canda mantan Kapolda Jateng tersebut.
Kesulitan Ekonomi
Sudiran yang datang bersama keluarganya mengaku mengalami kesulitan ekonomi. Sepeda motor itu dulunya ia beli dengan cara kredit dan untuk mengangsur saja perekonomian sudah kembang kempis.
Maka, begitu ada informasi adanya keringanan pemutihan tunggakan pajak dari kawannya, langsung ia manfaatkan. “Sangat meringankan program ini, karena sebagian uang bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” lanjut lelaki asal Kaliwungu Kendal tersebut.













