KUDUS (SUARABARU.ID) – Aktifis lingkungan Soleh Isman menengarai ada oknum di lingkungan Pemkab Kudus yang menjadi mafia dalam proses pengajuan izin pabrik komponen sepatu milik PT Dewa Citra Sejati.
Pasalnya, dalam proses pendirian pabrik di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo tersebut, ada banyak administrasi perizinan yang dilanggar.
Hal tersebut disampaikan Soleh usai ikut hadir dalam pertemuan antara Komisi C DPRD Kudus dengan perwakilan PT Dewa Citra Sejati, Senin (6/1). Dalam pertemuan tersebut, terungkap pabrik milik investor asal Korea tersebut belum mengantongi IMB, meski pabriknya sudah tegak berdiri.
“Ini tentu menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat. Bagaimana mungkin pabrik yang belum memiliki dokumen perizinan dibiarkan berdiri,”tandas Soleh.
Soleh menambahkan, persoalan fatal lain adalah pencaplokan lahan irigasi milik Pemprov yang dilakukan oleh perusahaan, tanpa melalui ketentuan yang berlaku. Selain itu, temuan lain adalah saat perizinan diajukan ternyata ada bidang lahan pabrik yang masih atas nama pribadi masyarakat.
“Jadi, kalau lahannya saja masih atas nama pribadi, kami juga pertanyakan mengapa bisa muncul dokumen UKL UPL dari Dinas PKPLH. Saya menduga ada oknum-oknum yang bermain dalam proses perizinan ini,”tandasnya.
Untuk itu, kata Soleh, pihaknya akan membawa dugaan maladministrasi ini ke ranah hukum. Pihaknya mengaku sudah mempersiapkan segala bukti-bukti untuk membawa tersebut ke pengadilan. “Kami akan gugat PT Dewa Citra Sejati dan OPD-OPD terkait ke pengadilan. Dan yang perlu diingat, kami menemukan juga ada unsur pidana dalam persoalan ini,”tandasnya.
Baca juga :
Diduga Catut Nama Staf Gubernur, PT Dewa Citra Sejati Caplok Lahan Irigasi
Merasa Dilecehkan, Komisi C Usir Staf PT Dewa Citra Sejati
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah keterangan dari OPD-OPD terkait menyebutkan PT Dewa Citra Sejati memang belum memiliki izin IMB. Dari Dinas PKPLH hanya mengeluarkan UKL UPL sebagai kajian atas dampak lingkungan pendirian pabrik.
Sedangkan dari Dinas PUPR menyebutkan ada persoalan terkait pengalihan saluran irigasi yang ada di tengah pabrik. Izin pengalihan saluran irigasi tersebut belum keluar lantaran status lahan tersebut milik Pemprov dimana saat ini proses pengalihan ke Pemkab baru diajukan.
Pihak Satpol PP yang sempat melakukan penyegelan pada Juni 2019, menyebutkan akhirnya berani membuka segel karena ada rekomendasi tertulis dari Dinas PUPR yang menyatakan kalau proses perizinan pabrik sedang berjalan.
Oknum Pemkab
Sementara, General Affair PT Dewa Citra Sejati, Meicky mengakui jika perusahaannya belum mengantongi IMB. “Kami memang belum mengantongi IMB karena masih menunggu izin pengalihan saluran irigasi yang statusnya milik Pemprov Jateng. Tapi kami siap untuk mengikuti semua ketentuan yang ada,”kata Meicky.
Dalam kesempatan tersebut, Meicky menuturkan kalau pengurusan pabriknya sudah dilakukan sejak satu tahun yang lalu. Hanya saja, pihaknya juga heran mengapa proses pengurusan izin tersebut sangat sulit. “Pada prinsipnya, kami siap mengikuti aturan yang ada,”tandasnya.
Disinggung mengenai adanya oknum Pemkab yang bermain dalam proses perizinan tersebut, Meicky membantahnya. Dia juga menampik jika ada rumor pejabat yang meminta imbalan uang ratusan juta untuk memperlancar pengurusan izin pabriknya.
Termasuk pula rumor adanya pihak yang mencatut nama staf Gubernur Ganjar Pranowo. “100 persen bahkan 500 persen saya katakan tidak ada yang minta uang seperti itu,”tandasnya.
Terkait persoalan tersebut, di akhir pertemuan Ketua Komisi C DPRD Kudus Rinduwan merekomendasikan agar PT Dewa Citra Sejati mematuhi aturan yang berlaku agar nantinya tidak timbul masalah.
“Kalaupun menghadapi kendala soal izin, tentunya Pemkab Kudus siap membantu. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kami dorong untuk membantu percepatan izin yang dibutuhkan, seperti IMB agar nantinya bisa segera dioperasikan,” ujarnya.
Ketika pabrik komponen sepatu tersebut dioperasikan, kata Rinduwan, masyarakat Kudus juga akan diuntungkan karena penerimaan pekerjanya akan memprioritaskan masyarakat lokal Kudus.
Perizinan yang belum diurus, kata dia, hanya IMB karena masih menunggu izin pengalihan saluran irigasi, sedangkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) juga sudah dipenuhi.
“Terkait pernyataan bahwa pabrik tersebut belum memiliki AMDAL, karena sesuai aturan kewajiban membuat Amdal ketika luas pabrik yang dibangun lebih dari 1.000 meter persegi. Sedangkan yang dibangun PT Citra Dewi Sejati luasannya tidak sampai sebanyak itu,” ujarnya.
Ia menyatakan komitmennya mendukung upaya pemerintah kabupaten bisa menarik investor menanamkan modalnya di Kudus karena bisa menciptakan lapangan usaha serta pemasukan untuk pajak daerah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, persoalan PT Dewa Citra Sejati bermula dari sidak yang dilakukan Komisi C ke lokasi pabrik yang ada di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo. Di sidak tersebut, ditemukan pabrik belum memiliki IMB serta melakukan penyerobotan lahan irigasi tanpa melalui prosedur semestinya.
Tm-SB/Ab