Kantor Disnaker Perinkop UKM Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Diduga melanggar ketentuan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), sejumlah perusahaan di Kudus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM.

Pelaporan dilakukan oleh Wiyono, seorang Advokat yang juga merupakan mantan Ketua KSPSI Kabupaten Kudus.

Dalam pernyataannya, Wiyono menyampaikan dua perusahaan yakni PT Sari Warna Asli Unit V dengan pekerja sebanyak kurang lebih 763 orang serta PT Buah Langsep Torik Indonesia yang memiliki karyawan sebanyak 600 an orang.

Menurut Wiyono, untuk PT Sari Warna, pelanggaran pembayaran THR dilakukan lantaran perusahaan tersebut membayar THR ke karyawannya dengan cara dicicil selama empat bulan. Praktik tersebut dilakukan sejak tahun 2022.

Sedangkan untuk PT Buah Langsel Torik Indonesia, dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah perusahaan tersebut memberikan THR dengan jumlah dan waktu yang tidak sesuai dengan Permenaker.

“Kami sudah kirimkan laporan tersebut ke Disnaker Perinkop UKM Kabupaten Kudus. Kami berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti,”kata Wiyono, Jumat (21/3).

Lebih lanjut, kata Wiyono, pihaknya berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah terkait pelanggaran ini. Karena jika dibiarkan, pelanggaran akan terus berulang.

Sementara, Kabid Hubungan Industrial pada Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan THR tersebut. Bahkan katanya, aduan bukan hanya berasal dari Wiyono saja.

“Ada dua aduan yang masuk ke kami. Dan ada pula beberapa lainnya yang konsultasi terkait pencairan THR,”ujarnya.

Agus mengatakan, dari aduan tersebut pihaknya akan memproses secara normatif. Upaya klarifikasi akan dilakukan dan jika ternyata tidak menemui hasil, aduan tersebut tentu akan dinaikkan ke Pengawas Ketenagakerjaan.

“Dan jika ada yang kemudian mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial, tentu kami juga siap memfasilitasi,”ungkapnya.

Agus Juwanto mengatakan, aduan yang masuk tersebut merupakan dugaan pelanggaran pemberian THR tahun sebelumnya.

Pasalnya, untuk pemberian THR tahun ini, secara waktunya masih berjalan dan belum selesai sehingga belum bisa memastikan adanya pelanggaran yang terjadi.

Ali Bustomi