Kasat Narkoba (tengah) memberikan keterangan pers hari ini, Senin (17/3/25). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menilai cukup memprihatinkan, kini obat terlarang sudah beredar di pedesaan. Pernyataan itu terkait pengungkapan kasus peredaran obat terlarang di Desa Gondowangi, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.

Dia mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers hari ini, Senin (17/3/25). Ada dua kasus yang dipaparkan, yakni peredaran obat terlarang dan tembakau sintetis. Tersangka pelaku dua kasus itu adalah pelajar.

“Selain dipakai sendiri juga dijual ke lingkup sekitar. Penggunanya teman sekolah dan teman nongkrong,” katanya.

Disebutkan, pada 14 Maret lalu di rumah AAR pelajar warga Gondowangi, Sawangan, ditemukan barang bukti berupa 16 paket obat keras jenis Trihexyphenidyl atau Pil Sapi dengan jumlah 1.220 butir. Tersangka membeli produk dengan cara bertemu penjualnya di dekat Artos Mall Magelang seharga RpĀ  1.250.000.

Kemudian tersangka menjual lagi setiap paket seharga Rp 20 ribu. Satu paket berisi lima butir Pil Sapi

Tembakau

Sedangkan kasus tembakau sintetis ditemukan di Desa/Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Tersangkanya pelajar berinisial MWN. Pelaku transaksi melalui Instagram, 40 gram seharga Rp 1,5 juta.

Barang tersebut selanjutnya dijadikan empat kantong. Tersangka menjualnya
dengan keuntungan Rp 150 ribu/kantong. Pembelinya dijual
kepada pembeli kedua seharga Rp 250 ribu/kantong.

Menurut Kasat Narkoba, pihaknya akanĀ meningkatkan operasi sampai menjelang hari Lebaran. “Semoga masyarakat di wilayah Kabupaten Magelang kondusif. Tanpa narkoba, balon udara, serta mercon,” harapnya.

Eko Priyono