Kemenkum Jateng gelar sosialisasi layanan jaminan fidusia. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap layanan jaminan fidusia, Kanwil Kemenkum Jateng Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia secara daring, Senin (17/3/2025).

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menegaskan, jaminan fidusia memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur dalam transaksi pembiayaan.

“Jaminan fidusia adalah instrumen penting dalam sistem keuangan yang memungkinkan kreditur memiliki hak prioritas atas aset yang dijaminkan tanpa harus menguasainya secara fisik. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima fidusia,” ujarnya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin.

Ia mengungkapkan, dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10,58 miliar yang diperoleh dari layanan administrasi hukum di Jawa Tengah sejak Januari 2024, sebanyak Rp 7,59 miliar berasal dari layanan fidusia. Ini menunjukkan tingginya aktivitas pendaftaran fidusia serta pentingnya layanan ini bagi dunia usaha.

Kegiatan ini juga untuk memperkenalkan Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia berbasis teknologi informasi, yang memungkinkan pelaku usaha melakukan berbagai layanan fidusia secara mandiri dan efisien.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan menjelaskan, bahwa sistem ini memungkinkan pengguna untuk mendaftar Jaminan Fidusia secara daring tanpa harus datang ke kantor administrasi, mengajukan perubahan data dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dengan mudah, melakukan perbaikan data jika terdapat kesalahan dalam pendaftaran, menghapus Jaminan Fidusia setelah perjanjian pembiayaan berakhir.

“Dengan sistem ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh transaksi fidusia yang tersimpan dalam database benar-benar mencerminkan hubungan hukum yang masih berlaku, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal,” ujar Deni.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber berpengalaman di bidang hukum dan teknologi, yaitu Dwi Ayu Rarasmitha Analis Hukum Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang menjelaskan aspek hukum dan regulasi fidusia. Selanjutnya Utami Nurwiati, Pelaksana dari Direktorat Teknologi Informasi, yang membahas aspek teknis pendaftaran fidusia secara daring.

Sosialisasi ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai lembaga keuangan hingga notaris yang berpartisipasi aktif berdiskusi dengan para narasumber.

Kemenkum Jawa Tengah berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih memahami serta memanfaatkan layanan fidusia digital secara optimal, untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum dalam kegiatan usaha mereka.

Ning S