blank
Bersamaan dengan penangkapan dua pelaku judi dadu, polisi menyita barang bukti berupa gelaran lapak dadu model besar kecil, biji dadu dan wadahnya serta uang taruhan.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri, berhasil mengungkap lagi perjudian dadu dengan menangkap 2 orang tersangka pelakunya. Ini menjadi kasus kedua pengungkapan judi dadu dalam tempo 3 hari terlahir ini di Wonogiri.

Sebagaimana pernah diberitakan (suarabaru,id. Kamis 13/3/25), polisi sebelumnya menangkap 3 orang pelaku perjudian dadu jenis oglok model kodok ula (katak ular). Ketiga pelaku, ditangkap di gubuk (rumah tempat berteduh petani) di areal persawahan Desa Purwoharjo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Sabtu (15/3/25) menyatakan, pengungkapan lagi kasus judi dadu tersebut, dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Yakni informasi tentang keberadaan judi dadu di tempat cucian mobil di Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Setelah mendapat informasi, Jumat sore (14/3/25) sekitar Pukul 16.30, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku judi dadu goncang model besar kecil. Sejumlah petaruh kabur saat dilakukan penggrebekan ke lokasi.

Dua pelaku judi dadu yang tertangkap, terdiri atas SP (43) dan S (53), keduanya merupakan warga di wilayah Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri. Bersamaan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set alat permainan judi dadu dan uang tunai Rp 139.000,-. Kepada petugas, pelaku mengaku berjudi dadu dengan maksud mendapatkan kemenangan. Uang hasil kemenangan berjudi dadu, akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dua pelaku yang berhasil diamankan, berstatus sebagai pemasang, Sementara bandarnya dan pemasang lainnya, buru-buru kabur melarikan diri. Kepada pelaku yang tertangkap, dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berjudi. Sebab disamping dilarang oleh agama, berjudi ada sanksi hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam KUHPidana. Masyarakat diminta peduli menyampaikan informasi kepada petugas, manakala melihat ada perjudian.(Bambang Pur)