blank
Ilustrasi Minyakita

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) resmi mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN) Kudus setelah terbukti melakukan kecurangan terhadap produksi minyak goreng Minyakita.

Tak hanya itu, Kemenkop juga meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran aturan yang telah dilakukannya.

Diketahui koperasi itu bernama Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berdiri berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0006330.AH.01.28.Tahun 2022.

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

“Koperasi harus beroperasi sesuai asas kekeluargaan dan gotong royong demi kesejahteraan bersama. Jika terbukti menipu, maka sanksi tegas harus diberikan,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (13/3).

Sebagaimana diketahui, Koperasi Produsen UMKM KTN Kudus ditindak oleh aparat Satgas Pangan Polri setelah diduga melakukan kecurangan atas pengemasan Minyakita. Tindakan ini diambil setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan produk Minyakita di Pasar Jaya Lenteng Agung yang seharusnya berisi 1 liter, tetapi ternyata hanya 750-800 mililiter.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenkop mengirim tim pengawas koperasi ke Kudus dan menemukan bahwa koperasi terkait tidak memiliki aktivitas usaha serta tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024.

Menkop Budi Arie menyesalkan pelanggaran ini karena merugikan masyarakat dan mencederai prinsip koperasi.

“Kami berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi agar tetap profesional, sehat, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Ali Bustomi