WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Satuan Reskrim Polres Wonogiri, mengamankan seorang pria berinisial M (60), yang diduga mencabuli kakak adik remaja putri. Warga Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri ini, kini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan kasusnya.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo Rabu (11/3/25), menyatakan, dua remaja putri kakak adik yang menjadi korban pencabulan, masing-masing sebut saja dengan panggilan Bunga (16) dan Sekar (13). Kedua korban, disebutkan masih bertetangga dengan tersangka.
Dari hasil pengusutan yang dilakukan petugas, terungkap bahwa aksi pencabulan itu sudah dilakukan oleh berulang kali sejak Tahun 2024 lalu. Kasusnya kemudian baru terungkap Kamis (6/3/25) lalu. Saat itu, pelaku diketahui sedang berada di dalam rumah korban. Pelaku kedapatan sedang di dalam rumah dengan kedua korban, dengan kondisi rumah dalam keadaan tertutup.
Tapi ada saksi yang mengetahuinya. Karena curiga, kemudian saksi menanyakan apa yang terjadi. Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban, yang merupakan kakak beradik tersebut. Saksi kemudian memberitahukannya kepada orang tua korban, dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slogohimo.
Pelaku merupakan tetangga korban, dan sering memberikan jasa antar jemput korban saat pergi dan pulang sekolah. Dalam memperdayai kedua korban, pelaku mengaku memberikan iming-iming uang.
Saat ini, pelaku diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepadanya dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Bambang Pur)













