blank
Saiful Mujab (kanan), akan segera menindaklanjuti edaran Menag RI terkait Wakaf Uang. Foto: dok/kemenag

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Menindaklanjuti adanya edaran wakaf uang, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Tengah, langsung mengadakan rapat koordinasi, yang digelar di Auditorium Majeng, yang ada di Kanwil Kemenag Jateng. Rakor ini mengambil topik utama, Gerakan Wakaf Uang.

Pada Rakor kali ini, BWI mengundang Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Kepala Biro Kesra Setda Jateng, Para Kabid Kanwil Kemenag Jateng, dan Pengurus Nazhir Wakaf Uang Jateng.

Jateng sendiri merupakan provinsi peringkat kedua, pada aplikasi satu wakaf yang paling banyak melakukan transaksi wakaf. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa, dan maka dari itu, perwakilan BWI Jateng ingin lebih menyuarakan lebih banyak tentang wakaf uang.

BACA JUGA: Polisi Tembak Siswa di Semarang, Robig Zaenudin Ditahan di Rutan Semarang

Selain itu, dalam Rakor juga menanggapi adanya surat edaran dari Menteri Agama RI Nomor SE: 05 tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang Bagi ASN, Peserta Didik, dan Masyarakat pada Kementerian Agama. Berdasarkan hal itulah, Rakor ini dilaksanakan.

Ketua Perwakilan BWI Jateng, Imam Maskur menyebutkan, gerakan wakaf uang ini sudah berjalan setengah tahun yang lalu, akan tetapi pergerakannya masih kurang masif. Dan dengan adanya rapat ini, dia bermaksud untuk menggandeng Kanwil Kemenag Jateng, agar juga ikut memberikan imbauan kepada masyarakat, tentang wakaf uang.

”Mungkin dengan contoh, bisa dengan surat edaran Kanwil Kemenag untuk KUA, yang menganjurkan Calon Pengantin (Catin), untuk wakaf uang sebesar Rp 50 ribu,” saran Nur Khoirin, selaku Ketua Nazhir Wakaf Uang Jateng, saat memberikan masukan.

BACA JUGA: Panen Raya Mendukung Swasembada Pangan Nasional

Saran dan masukan yang disampaikan BWI itu, ditanggapi baik oleh Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Saiful Mujab. Dikatakannya, hal itu merupakan sesuatu yang bagus, untuk kemudian akan segera diterapkannya.

”Kami akan segera memberikan imbauan kepada para Catin, untuk memberikan wakaf uang. Sebenarnya tidak hanya Catin saja, tetapi juga pada para jamaah haji dan madrasah,” jelas dia.

Tentunya, banyak sektor yang nantinya dapat dijadikan subyek untuk gerakan wakaf uang ini. Kakanwil juga memberikan saran, untuk menggandeng ormas dan MUI, guna memberikan fatwa tentang wakaf uang.

Hal penting yang tidak boleh dilupakan yakni, pemanfaatan wakaf uang ini kedepannya. Saiful Mujab mengharap, agar Perwakilan BWI Jateng ini bisa membuat peta jalan, bagaimana wakaf uang ini akan dimanfaatkan.

Riyan