KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Guna memberikan kenyamanan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Polsek Muntilan, Polresta Magelang, membuat inovasi. Yakni dengan merenovasi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
SPKT adalah pelayanan terpadu berupa laporan polisi, surat tanda laporan polisi, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, surat keterangan tanda lapor kehilangan, surat keterangan catatan kepolisian, surat tanda terima pemberitahuan dan surat izin keramaian. Tempat layanannya di satu tempat, sehingga dapat memudahkan publik mendapatkan berbagai layanan.
“Ini merupakan upaya kami dalam memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, Senin (3/3/25).
AKP Muthohir selebihnya menjelaskan, jenis layanan yang ada di SPKT Polsek Muntilan adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat tanda terima pemberitahuan atau surat izin keramaian, pelayanan pengaduan atau laporan polisi, surat keterangan tanda laporan kehilangan(SKTLK) dan pelayanan informasi lainnya.
Sebelum dilakukan renovasi, tempat pelayanannya terpisah. Yakni untuk layanan SKCK dan pemberitahuan atau izin keramaian berada di luar gedung utama. Yakni di bekas asrama yang kondisinya kurang memadai.
“Sebelumnya SPKT masih berkonsep ruang penjagaan polisi. Ruang publik sangat terbatas areanya,” tuturnya.
Akhirnya dia bekerja sama dengan arsitek untuk mendesain ruang layanan publik yang nyaman. Dengan tujuan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat. Diharapkan dengan adanya layanan satu atap itu pelayanan masyarakat dapat lebih nyaman dan efektif.
Eko Priyono