blank
Kanwil Kemenkum Jateng ikuti Rapat Koordinasi penguatan analisis dan evaluasi hukum secara virtual. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 Dimensi yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (27/2/2025).

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, serta fungsional Analis Hukum Kanwil.

Kegiatan ini untuk memperkuat peran fungsional Analis Hukum dalam mendukung penataan regulasi nasional dan daerah agar lebih efektif serta selaras dengan program prioritas nasional.

Kepala BPHN, Min Usihen, menekankan, penataan regulasi menjadi bagian penting dalam pembinaan hukum nasional. Dengan banyaknya regulasi yang disusun, tidak jarang ditemukan peraturan yang sudah ketinggalan zaman, tidak efektif, atau bahkan bertentangan dengan program prioritas nasional.

“Banyak peraturan daerah yang perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional agar lebih berdaya guna dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Min Usihen.

Pada tahun 2025, BPHN mengusung lima tema utama dalam analisis dan evaluasi hukum, yaitu Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Makan Bergizi Gratis, Hilirisasi Komoditas, dan Pengelolaan Lahan.

Menurutnya, Kantor Wilayah ditargetkan untuk menganalisis dan mengevaluasi minimal lima Peraturan Daerah di setiap provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain memperkuat pedoman analisis dan evaluasi, rapat ini juga menjadi ajang pengenalan kembali aplikasi Evaluasi Database Hukum Nasional (E-Vadata).

Aplikasi ini dirancang untuk membantu fungsional Analis Hukum dalam melakukan evaluasi hukum secara lebih sistematis dan terintegrasi.

Sementara Kepala Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menyebut, kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara BPHN dan Kantor Wilayah dalam pelaksanaan tugas analisis dan evaluasi hukum.

Ning S