TEGAL (SUARABARU.ID) – Satuan Narkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dan mengamankan 18 tersangka selama sebulan dari Januari-Februari 2025.
“Selama sebulan terungkap dari 13 kasus, 10 kasus narkotika dan 3 kasus psikotrapika dan berhasil amankan 18 tersangka,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP I
Putu Bagus Krisna Purnama, SIK saat konferensi pers hasil cipta kondisi Kamtibmas di loby Mapolres setempat, Jumat (21/2/2025)
Kapolres mengatakan, bahwa jajaran Polda Jateng telah menggelar kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H. Kegiatan berlangsung selama satu bulan terhitung mulai 20 Januari 2025 sampai 20 Februari 2025.
Dari 10 kasus narkotika petugas berhasil mengamankan barang bukti 7,02 gram sabu, 5,43 gram ganja dan 11,62 gram tembakau gorila. Sedangkan dari 5 kasus psikotropika petugas berhasil mengamankan 3.125 butir obat berbahaya dan 39 butir obat psikotropika.
“Selain mengamankan 18 orang tersangka. Pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terang Kapolres.
Saat ini, lanjut Kapolres, semua tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tegal Kota.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat. Khususnya para generasi muda agar jangan sampai terjerumus pada penyalahgunaan narkoba.
“Kami jajaran Polres Tegal Kota akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan, dengan melakukan patroli dan kegiatan preventif lainnya. Semua itu bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas seperti menjelang Ramadhan 1446 H. Seperti perang sarung maupun tawuran, saur on the road dan kejahatan jalanan lainnya,” pungkas Kapolres.
Sutrisno