blank
Tersangka penipuan tiket Piala AFF 2024, Indonesia vs Filipina, RB saat dihadirkan dalam jumpa pers di Lobi Mapolresta Surakarta, Selasa 11 Februari 2025. Foto: LB Cahyono

SOLO (SUARABARU.ID) – Kasus penipuan tiket laga Timnas Indonesia melawan Filipina di Piala AFF 2024 diungkap jajaran Polresta Surakarta. Polisi berhasil menangkap tersangka penipuan, RB (31), warga Klaten, usai melarikan diri beberapa waktu lalu.

RB mengaku telah menjual tiket untuk pertandingan Indonesia vs Filipina pada 21 Desember 2024, yang berlangsung di Stadion Manahan, Solo.

“Sebelum Indonesia lawan Filipina, saya juga menjual tiket Indonesia lawan Laos di Stadion Manahan,” kata RB saat dihadirkan dalam jumpa pers di Lobi Mapolresta Surakarta, Selasa 11 Februari 2025.

Saat Indonesia vs Laos, tiket yang dijual tersangka laris dan berjalan lancar. Ia membeli tiket melalui teman di Tangerang dan menjualnya kepada para suporter yang sudah menjadi pelanggan tetap.

Namun, saat laga Indonesia melawan Filipina, masalah muncul. Temannya yang biasa memasok tiket tiba-tiba menghilang dan membuatnya tidak dapat memenuhi permintaan pembeli yang sudah menunggu.

“Saya ambil tiketnya lewat teman di Tangerang, tapi dia tidak bisa dihubungi sebelum laga Indonesia versus Filipina,” jelas RB dengan wajah lesu. Pelaku menjelaskan, dalam transaksi penjualannya, pembeli menggunakan akun Garuda Id untuk memesan tiket. Keuntungan per tiket pun cukup besar, yaitu sekitar Rp15.000 hingga Rp17.000 per tiket.

Total 188 tiket yang dipesan, RB mengakui telah menerima pembayaran sebesar Rp28 juta.

“Saya sudah mengembalikan sekitar Rp 18 juta kepada korban, namun masih ada sisa uang sebesar Rp10 juta yang belum bisa dikembalikan,” terang tersangka.

Aksi penipuan ini akhirnya memicu kemarahan para suporter yang merasa dirugikan. Pembeli yang tidak menerima tiket sesuai janji kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Aksi penipuan RB menjadi viral di grup-grup suporter sepak bola, yang akhirnya memicu pencarian dan penangkapan dirinya.

“Saya tahu dicari teman-teman suporter di Solo maupun seluruh Indonesia. Saya sembunyi di daerah Jogja karena tahu kalau nama saya sudah disebar di flyer medsos suporter,” ungkap RB.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, yang memimpin jumpa pers menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pelaku diketahui sering melakukan transaksi penjualan tiket di kalangan suporter, namun kali ini aksinya gagal besar saat menjual tiket untuk laga Indonesia melawan Filipina.

“Pelaku tidak dapatkan tiket yang dipesan, dan uang Rp 10 juta masih belum bisa dikembalikan kepada korban,” jelas AKBP Sigit.

Penangkapan RB dilakukan pada Rabu 8 Januari 2025, di Masjid Al-Muhajirin Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk handphone, laptop, dan buku tabungan milik pelaku yang digunakan dalam transaksi penipuan tersebut.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi para suporter dan masyarakat, terutama dalam berhati-hati dalam melakukan transaksi yang melibatkan pihak ketiga.

Di tengah tingginya permintaan tiket untuk pertandingan besar, risiko penipuan seperti ini bisa terjadi jika tidak ada pengawasan yang ketat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan memilih cara yang lebih aman dalam membeli tiket pertandingan, terutama untuk tiket timnas Indonesia. Pastikan membeli di tempat resmi agar terhindar dari penipuan tiket,” pungkas AKBP Sigit.

LB Cahyono