blank
Tokoh masyarakat Wonogiri, Pranoto (deret depan kedua dari kiri), menyampaikan saran masukan agar Perda Koperasi tidak hanya berpihak pada pemangku kepentingan saja.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sebanyak 436 koperasi di Kabupaten Wonogiri, kini sedang dalam proses pembubaran. Penyebabnya, karena eksistensinya dinyatakan tidak lagi layak sebagai lembaga koperasi. Kemudian sebanyak 223 koperasi lainnya bermasalah, sebab belum melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tinggal 491 dari 1.127 koperasi di Kabupaten Wonogiri, yang dinilai masih eksis melakukan aktivitasnya tanpa dililit masalah.

”Jumlah tersebut tidak termasuk sebanyak 6.973 kopersasi RT (Rukun Tetangga) yang pernah tiga kali menerima hibah bantuan modal dari APBD Kabupaten Wonogiri,” jelas Drs Dwi Sudarsono MM. Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Diperindagkop) Kabupaten Wonogiri ini, Selasa (31/12), Dwi Sudarsono, tampil sebagai nara sumber pada acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan usaha Mikro.

Sosialisasi, digelar di ruang Graha Paripurna lantai atas Gedung DPRD Wonogiri, dibuka oleh Pimpinan Dewan yang diwakili Jarmono, SE. Ikut hadir para camat se Kabupaten Wonogiri, para pimpinan dinas dan instansi terkait, para perwakilan pengurus koperasi, perwakilan Kepala Desa (Kades) dan Lurah, serta tokoh masyarakat. ”Perda ini, merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Wonogiri, dalam rangka memberikan payung hukum untuk langkah pembinaan dan pengembangan koperasi beserta usaha mikro,” jelas Jarmono.

blank
Kabid Koperasi UKM Dwi Sudarsono dan yang mewakili Pimpinan DPRD Wonogiri, Jarmono, (kesatu dan kedua dari kanan), menyampaikan paparan terkait dengan sosialisasi Perda tentang koperasi.

Layaknya Renternir:

Dalam prolognya, Jarmono, mengungkapkan, pernah beberapa waktu lalu DPRD Wonogiri kedatangan puluhan warga korban praktik koperasi layaknya renternir. Bahkan, ada yang mengaku menjadi korban kekerasan dipukuli, ketika tidak segera membayar angsuran pinjamannya. Penagih, juga menyita paksa harta benda milik peminjam, termasuk menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP). ”Ini menjadi keprihatinan bagi DPRD Wonogiri, oleh sebab itu kemudian dibuat Perda tentang Koperasi dan UKM ini,” ujarnya.

Pada bagian lain paparannya, Dwi Sudarsono, menguraikan, bahwa koperasi yang dalam tempo dua tahun tidak melakukan RAT, akan dikenai sanksi yang dapat mengancam proses pembubarannya. Ditambahkan, pada Tanggal 6 januari 2020 mendatang, Diperindagkop Kabupaten Wonogiri memanggil koperasi yang diduga ilegal dan melakukan praktik peminjaman uang layaknya renternir. ”Dengan payung hukum Perda ini, kami dapat memberikan sanksi kepada koperasi yang dalam praktiknya menyalahi ketentuan,” ujar DwiSudarsono.

Menurut Dwi Sudarsono, Perda tentang Koperasi dan UKM ini memuat sebanyak 68 pasal 20 bab, termasuk pasal yang mengatur sanksi. Sanksi dapat berupa administrasi dan pidana termasuk denda. Yang selanjutnya, Perda ini akan ditindaklanjuti dengan pembuatan tiga Peraturan Bupati (Perbup) sebagai kelengkapan pedoman pelaksanaannya.

Burung Merpati:

Keberadaan Perda ini dapat dijadikan landasan juridis untuk menyikapi koperasi yang nakal dan melakukan malpraktik atau menyimpang dari aturan. Utamanya pada koperasi ‘Burung Merpati’, yakni koperasi yang hanya eksis ketika menerima bantuan, dan selebihnya terbang tak jelas keberadaannya lagi.

blank
Kades Bulusulur, Kecamatan Wonogiri Kota, Dwi Prasetyo, meminta solusi bagaimana caranya untuk menyikapi anggota koperasi yang ngemplang uang koperasi.


Tokoh masyarakat Drs Pranto MM, menyampaikan saran pendapat, agar Perda tersebut tidak hanya memberikan manfaat pada pemangku kepentingan saja. Tumbuh dan berkembangnya koperasi, tambahnya, ikut ditentukan oleh unsur SDM pengurusnya. Dicontohkan, pegawai di jajaran Pemkab Wonogiri punya Koperasi Sandang Pangan yang mampu tumbuh dan berkembang membanggakan. Tapi ketika belakangan ini ganti pengurus dan karakternya tidak jujur, Koperasi Sandang Pangan tersebut menjadi kolap.

Pranoto, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Wonogiri ini, diundang dalam kapasitasnya selaku tokoh masyarakat, memberikan saran agar pembinaan koperasi di era milenial ini, dapat ditingkatkan melalui semacam aplikasi layaknya yang dimiliki Gojek, yang mampu membina cabang dan ribuan anggotanya di tiga negara.

Sebagai tokoh masyarakat, Pranoto, merasa prihatin, ketika ada anggota koperasi yang menjadi korban kekerasan ketika belum mampu mengembalikan pinjamannya. ”Mestinya jangan sampai ada tindak kekerasan, bukankah koperasi itu merupakan lembaga usaha bersama ?,” ujar Pranoto. Dalam kesempatan ini, Kades Bulusulur, Dwi Prasetyo, minta saran bagaimana menyikapi ketika ada anggota koperasi yang ngemplang (tidak mau mengembalikan pinjaman).

Bambang Pur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini