JEPARA (SUARABARU.ID) – Walaupun sampai tanggal 30 Desember 2019 masih ada 14 desa yang belum menyelesaikan rencana APBDes tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Jepara optimis saat batas akhir pelaporan yaitu tanggal 31 Desember semua APBDes dapat diselesaikan dan dilaporan. Hal tersebut terungkap dalam Launching APBDes Tahun 2020 di Pendopo Kartini Jepara, Senin (30/12/2019).
Sesuai Perbup nomor 58 tahun 2019 tentang Perubahan Perbup nomor 52 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, apabila Perdes APBDes ditetapkan melampui batas waktu , maka Petinggi dan ketua BPD beserta anggota akan dikenai sanksi berupa tidak dibayarkan penghasilan tetap sampai ditetapkan nya APBDes.
Menurut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakan dan Desa Kabupaten jepara (Dinsospermasdes) Bambang Slamet Raharjo pencapaian saat ini sudah cukup memuaskan sebab sebanyak 170 desa atau sebesar 92 Persen telah selesai penetapan APBDes. Sedangkan sisanya sebanyak 14 desa diharapkan segera menyelesaikan hingga batas akhir 31 Desember 2019.
“Beberapa desa telah selesai pembahasan APBDes Agustus lalu, ada juga yang baru selesai pada Desember ini, untuk desa yang belum selesai agar segera menyelesaikan dan melaporkan ke kecamatan, sampai 31 Desember nanti mudah-mudahan bisa mencapai 100 Persen selesai,” ujar Bambang Slamet Raharjo.
Sementara itu Plt. Bupati Jepara , Dian Kristiandi mengajak para Petinggi, Camat dan BPD agar terus berinovasi dalam mengembangkan desa. Dengan memberdayakan masyarakat desa akan semakin maju, tegasnya.
Menurut Dian Kristiandi, pada tahun 2020 nanti akan diadakan lomba desa, dengan hadiah sebesar Rp.1 Miliar untuk desa terbaik. Sedangkan untuk 170 desa yang telah menyelesaikan lapporan APBDes 2020 akan menerima reward tambahan dana sebesar Rp.10 Juta yang bersumber dari APBD Perubahan 2020”
Empat belas desa yang belum menyampaikan laporan APBDes diantaranya Kecamatan Mayong, (Desa Rajek wesi, Pelang, Sengon Bugel, dan Bungu), Kecamatan Welahan, (Desa Kendengsidialit dan Gedangan), Kecamatan Pecangaan, (Desa Kaliombo, Krasak, Pecangaan Wetan, Pulodarat dan Rengging) serta Kecamatan Jeparadesa Mulyoharjo. (SUARABARU.ID/ Ulil Abshor)