blank
Petugas Sat Narkoba Polres Kebumen menyita jerigen beriasi miras jenis ciu di Desa Kedungpuji, Gombong. (Foto: Suarabaru.id/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) –  Mendekati pergantian tahun baru, Polres Kebumen bersama instansi  terkait utamanya Satpol PP Pemkab Kebumen gencar merazia minuman keras (miras). Razia dilakukan di berbagai tempat yang diperkirakan sebagai tempat berjualan dan menyimpan berbagai jenis miras.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan sewaktu memberikan arahan pada Senin (30/12) menegaskan, wilayah Kebumen harus steril dari miras saat perayaan malam Tahun Baru 2020. Hal itu untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif sehingga masyarakat bisa merayakan pergantian malam tahun baru dengan tenang dan aman.

Sehabis pengarahan, Tim Satres Narkoba Polres Kebumen dan Satpol PP Pemkab Kebumen  menyisir sejumlah warung yang diduga menyediakan miras. Dari hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) itu, tim gabungan menggerebek sebuah warung milik SA (55), warga Kelurahan Plarangan, Kecamatan Karanganyar.

Hasilnya, tim gabungan mendapati 23 botol miras jenis ciu botolan atau populer disebut cibot. Miras itu sedianya sebagai stok dagangan yang akan dijual menjelang malam tahun baru.“Hari ini kami bersama dengan Satpol PP melakukan razia penyakit masyarakat, miras. Dari razia sekitar pukul 15.00-16.00  Senin (30/12) ini, kami berhasil mengamankan puluhan botol miras dari salah satu warung di Karanganyar,”terang AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Informasi Masyarakat

Kapolres menjelaskan, razia berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli miras di wilayah Karanganyar. Selanjutnya razia digelar sejak Jumat (27/12). Satgas Tindak Lidik  Operasi Lilin Candi 2019 Polres Kebumen menyisir kediaman SF (47), warga Kelurahan Tamanwinangun, Kota Kebumen. Dari hasil penggeledahan di sudut rumahya, tim menemukan berbagai botol miras jensi angur.

Selanjutnya tim bergerak ke arah barat. Dalam razia yang dilaksanakan siang hari itu, tim mengerebek dua titik yang diduga kuat rumahnya menjual miras. Cukup mencengangkan pada titik pertama di rumah WJ (40), warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong, tim menemukan jerigen berisi 12 liter miras jenis ciu yang akan dijual pada malam tahun baru.

Berikutnya tim menyisir ke arah sekitar Kota Gombong dan di Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, petugas melakukan razia di rumah EC  (37). Tim Polres Kebumen berhasil menyita 9 botol miras berbagai merk .

“Razia itu akan selalu kami gelar sampai Kebumen benar-benar steril dari miras. Saya mengimbau  kepada masyarakat untuk melaporkan ke petugas jika di tempatnya ada orang  yang menjual miras,  kami akan menindaklanjuti,”tegas Kapolres.

Dari razia yang digelar tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 10 Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras.

Suarabaru.id/Komper Wardopo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini