JEPARA (SUARABARU.ID) – Kebijakan pemerintah pusat melarang penjualan LPG 3 kilogram melalui pengecer berlaku efektif mulai 1 Februari 2025. Dalam kebijakan ini masyarakat hanya dapat membeli gas melon melalui pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina. Tentu Pemerintah Kabupaten Jepara mendukung kebijakan tersebut
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma Raharjo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan distribusi dengan kebutuhan masyarakat. “Kami berharap tidak ada pembelian berlebihan. Terpenting, distribusi harus sesuai kebutuhan,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Menurut Ferry, Pemkab Jepara akan bekerja sama dengan agen LPG untuk memetakan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekurangan pasokan di daerah tertentu. Berdasarkan data 2023, Jepara memiliki 1.672 pangkalan LPG. “Agen harus memahami dengan baik kebutuhan wilayah masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kuota LPG untuk 2024 tercatat sebesar 11.437.667 tabung. Sementara realisasi melebihi kuota dengan 11.560.424 tabung, selisih 122.757 tabung. Sedangkan untuk 2025, diperkirakan akan ada penambahan kuota sekitar 2 juta tabung, meskipun ketetapan resminya masih menunggu surat dari gubernur.
Ferry juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus memantau distribusi hingga pangkalan. Namun, tidak dapat mengintervensi pengecer. “Kelangkaan terjadi karena masyarakat mampu dan pedagang besar juga turut membeli,” jelasnya.
Terkait kebijakan Pertamina yang tidak mengirimkan LPG pada hari libur, Ferry mengakui bahwa hal itu berpengaruh terhadap ketersediaan barang.
Pemerintah Kabupaten Jepara berharap, kebijakan baru ini dapat mengatasi kelangkaan LPG dan memastikan pasokan tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Hadepe