blank
Anggota Komisi XIII DPR-RI Drs Hamid Noor Yasin MM.(Dok.Ist)

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Anggota Komisi XIII DPR-RI, Drs Hamid Noor Yasin MM, mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Ini disampaikan, terkait kemunculan kasus perampokan bersenjata di Pulau Bali, yang diduga dilakukan oleh kelompok Geng Rusia.

Upaya memperketat pengawasan terhadap WNA, perlu dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan pariwisata nasional. Yakni melakukan pengawasan secara terkendali terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

Kejadian kasus perampokan bersenjata yang diduga dilakukan oleh Geng Rusia tersebut, menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan keimigrasian di Indonesia. ”Ini harus segera diperbaiki, guna mencegah kemunculan kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Hamid Noor Yasin.

Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin, kasus tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih waspada. Utamanya terhadap potensi ancaman dari kelompok kriminal asing di Indonesia, yang dapat mempengaruhi kegiatan pariwisata di Tanah Air, khususnya di Pulau Dewata Bali.

“Kami mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia,” tegas Hamid Noor Yasin. Legislator tingkat pusat asal Daerah Pemilihan (Dapil)-IV Jateng (Wonogiri, Karanganyar, Sragen) ini, menyatakan, peningkatan pengawasan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi.

Juga melaksanakan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta kebijakan yang lebih terkendali terhadap izin tinggal harus diperketat. ”Agar keamanan nasional tetap terjaga, dan kegiatan pariwisata tidak tercoreng.” ujar Hamid Noor Yasin.

Efek Jera

Lebih lanjut, Hamid juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas bagi WNA yang terbukti melakukan tindak pidana di Indonesia. Selain hukuman pidana, mereka harus dikenakan sanksi administratif, yakni berupa pencabutan izin tinggal guna memberikan efek jera.

Kami, tandas Hamid, mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian, termasuk pemberian visa dan izin tinggal bagi WNA yang terlibat tindak pidana. ”Jangan sampai kelonggaran dalam aturan justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan internasional,” tandasnya.

Pada bagian lain, Hamid, menegaskan perlunya ada kerja sama yang lebih erat antara Indonesia dan negara asal WNA pelaku kejahatan. Utamanya dalam rangka pertukaran informasi mengenai track record dan penegakkan hukum keimigrasian. “Kami akan terus mengawasi dan mendorong langkah-langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem keimigrasian. Keamanan masyarakat Indonesia harus menjadi prioritas utama,” tegas Hamid.

Aksi kriminal perampokan dan penculikan yang dilakukan 9 orang dari Geng Rusia terhadap korban berinisial LL , yakni seorang WNA asal dari Ukrania di Bali, itu terjadi pada Jumat (31/1/25) lalu. Kasus ini menjadi perbincangan hangat masyarakat dan viral di jejaring Media Sosial (Medsos).

Kepada awak media, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan, para terduga pelaku sebagaimana dilaporkan korban, sebagian besar berasal dari Rusia, adapun dua orang lainnya berasal dari Ukraina dan Kazakhstan.

Salah satu dari sembilan orang yang diduga pelaku perampokan dan penculikan terhadap WNA Ukraina tersebut, berhasil ditangkap polisi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Terduga pelaku yang ditangkap berinisial KA (30), saat akan berangkat menuju Dubai.(Bambang Pur)