blank
Kemenkum Jateng lakukan verifikasi kewarganegaraan keturunan Tionghoa. Foto: Humas

PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan melakukan verifikasi Kewarganegaraan terhadap seorang keturunan Tionghoa berinisial LGC, Jum’at (31/1/2025).

Verifikasi yang banyak dilakukan dengan metode wawancara itu digelar di ruang rapat Dukcapil Kota Pekalongan.

Dari Kantor Wilayah, tampak Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Deni Kristiawan dan anggota tim lainnya. Sementara tim Dukcapil Kota Pekalongan dipimpin oleh Kepala Dinas, Slamet Hariyadi.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang lahir dan bertempat tinggal secara turun-temurun di Indonesia, namun tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.

Dalam wawancara tersebut, tim Kemenkum Jateng menggali keterangan pemohon mengenai riwayat hidup, keahlian atau keterampilan, dan hubungan sosial pemohon di lingkungan tempat tinggal.

Tim juga menguji wawasan kebangsaan pemohon dan kemampuan pemohon dalam menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan, dimana hasil dari verifikasi akan diteruskan kepada Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Menurut Tjasdirin, sebenarnya pemohon sudah “Sangat Indonesia”. Pemohon lahir, besar dan hidup di Indonesia selama 45 tahun. Hanya memang selama ini pemohon belum mengantongi legalitas sebagai warga negara Indonesia.

Kadiv Yankum, Tjazdirin menyampaikan bahwa konsen dari Menteri Hukum, warga negara Indonesia hanya “Single Identity”. Tidak ada Warga Negara Indonesia yang mempunyai dua kenegaraan.

Ning S